Lindungi Pekerja Rentan, Pemko Payakumbuh Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.158 Warga

Payakumbuh178 Dilihat

Payakumbuh- Pemerintah Kota Payakumbuh menunjukan komitmen dalam melindungi tenaga kerja melalui penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan Tahun Anggaran 2026.

Penandatangan MoU tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Payakumbuh , Jumat (05/12/2025).

Pada tahun 2026, Pemko Payakumbuh akan mengikutsertakan pekerja rentan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Target peserta pada tahun tersebut berjumlah 3.158 pekerja rentan, di mana seluruh iurannya akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.

Pekerja rentan yang akan diikutsertakan merupakan masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemerintah kelurahan. Untuk melaksanakan program ini, Pemko Payakumbuh telah menyiapkan anggaran sebesar Rp661.149.750.

Untuk bulan desember 2025 ini, Pemerintah Kota Payakumbuh juga telah mendaftarkan sebanyak 2.410 pekerja rentan, dengan iuran yang bersumber dari sumbangan pribadi Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, Baznas dan donatur lainnya.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan bukti bahwa Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, telah melakukan pembayaran iuran bagi pekerja rentan. Penyerahan bukti pembayaran ini menjadi simbol komitmen Pemko Payakumbuh dalam memenuhi kewajiban perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Dokumen kerja sama ini mencakup dalam ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

MoU bertujuan untuk Mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Payakumbuh, Meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, baik bagi pekerja formal maupun informal, serta terpenuhinya penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu, Zulmaeta menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen kuat pemerintah daerah untuk memastikan seluruh masyarakat pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.

“MoU ini bukan hanya administrasi kerja sama, tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warganya, khususnya pekerja yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujarnya

Ia juga berharap BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin komit dengan pelayanan, dan mampu meyakinkan masyarakat tentang pentingnya perlindungan asuransi. Terima kasih kepada BPJS, semoga program ini memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat Payakumbuh,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddal, memberikan apresiasi atas komitmen Pemko Payakumbuh.

Ia menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan, sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Harapan kami, masyarakat terutama pekerja rentan dapat terlindungi melalui jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ketika perlindungan ini berjalan dengan baik, kita yakin dan percaya bahwa masyarakat Payakumbuh dapat bekerja lebih tenang karena sudah memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Iddal menambahkan bahwa jaminan sosial merupakan langkah nyata untuk memutus mata rantai kemiskinan.

“Peran BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya memberikan jaminan, tetapi mencegah munculnya keluarga miskin baru. Ketika risiko terjadi dan tidak ada perlindungan, keluarga bisa jatuh dalam kemiskinan. Karena itu, dengan adanya program ini, kita memastikan masyarakat tetap terlindungi,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten I, serta kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. (MC)

Komentar