Tahapan Penggantian Sertipikat Hilang, Kantah Bukittinggi Ambil Sumpah Pemohon

Sumatera Barat31 Dilihat

Bukittinggi – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah/janji atas sertipikat hak atas tanah yang hilang pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan guna memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah yang mengalami kehilangan sertipikat.

Pengambilan sumpah/janji dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang sebagai bentuk pernyataan resmi dari pemohon bahwa sertipikat benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan, dialihkan, maupun disengketakan. Melalui pelaksanaan sumpah/janji ini, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi memastikan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat.(*)

Komentar