Penyerahan Sertipikat Pengganti Karena Hilang Objek Konsolidasi Tanah di Kantah Kota Bukittinggi

Sumatera Barat95 Dilihat

Bukittinggi – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat pengganti karena hilang atas objek konsolidasi tanah kepada pemohon, yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026. Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Didi Mulyadi, S.H., M.Kn., bertempat di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi.

Sertipikat pengganti ini diterbitkan sebagai bentuk pelayanan administrasi pertanahan atas sertipikat yang dinyatakan hilang, setelah pemohon memenuhi seluruh persyaratan dan melalui tahapan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi terus berkomitmen memberikan pelayanan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.(*)

Komentar