Wali Kota Zulmaeta Terima Penghargaan Menteri Hukum atas Dukungan Pembentukan Posbankum

Payakumbuh174 Dilihat

Padang — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas atas dukungan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa dan kelurahan.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian acara peresmian Posbankum nagari, desa, dan kelurahan se-Sumatera Barat yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Senin (30/03/2026).

Zulmaeta menegaskan komitmen Pemko Payakumbuh untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat agar Posbankum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita di daerah siap menindaklanjuti arahan Bapak Menteri Hukum dan Bapak Gubernur. Posbankum harus benar-benar hadir sebagai solusi, bukan sekadar program. Kami akan memastikan layanan ini aktif, mudah diakses, dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan kehadiran Posbankum harus menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.

“Jangan sampai Posbankum hanya menjadi formalitas. Masyarakat harus merasakan langsung pendampingan hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan,” katanya.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memperkuat fungsi Posbankum di daerah.

“Kami akan memperkuat sinergi dengan unsur adat, tokoh agama, aparat keamanan, serta perangkat kelurahan agar penyelesaian persoalan hukum bisa dilakukan secara damai dan mengedepankan keadilan,” ujarnya.

Zulmaeta juga menambahkan peran lurah dan perangkat daerah perlu dioptimalkan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Edukasi hukum itu penting. Masyarakat perlu diberikan pemahaman agar tidak mudah terjebak dalam persoalan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum secara berkelanjutan,” katanya.

Pemko Payakumbuh, lanjutnya, juga berkomitmen mendukung program nasional tersebut melalui penguatan kapasitas aparatur serta pemanfaatan teknologi layanan hukum.

“Kami akan dorong peningkatan kapasitas aparatur dan memanfaatkan teknologi agar layanan bantuan hukum semakin mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap keberadaan Posbankum dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

“Kami ingin Posbankum ini menjadi jembatan keadilan, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib, adil, dan harmonis,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyebut pembentukan Posbankum sebagai langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Ia menegaskan Posbankum bukan hanya soal layanan hukum, tetapi juga bagian dari penguatan nilai sosial di tengah masyarakat.

“Posbankum ini tidak hanya memperkuat penyelesaian sengketa nonlitigasi, tetapi juga menghidupkan nilai kearifan lokal,” katanya.

Menurutnya, pembentukan Posbankum hingga ke pelosok desa dan nagari merupakan bagian dari agenda prioritas nasional.

“Ini adalah bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, bagaimana keadilan bisa benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 83.980 Posbankum di seluruh Indonesia dan akan terus dikembangkan.

Di sisi lain, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menilai Posbankum sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi masyarakat.

“Pos Bantuan Hukum menjadi sarana penting agar hukum tidak hanya berpihak kepada yang kuat, tetapi juga melindungi yang lemah,” ujarnya.

Ia menambahkan Posbankum tidak hanya berperan dalam penyelesaian perkara, tetapi juga pencegahan persoalan hukum melalui edukasi kepada masyarakat.

“Posbankum juga berperan dalam edukasi dan pencegahan melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat, sehingga persoalan hukum bisa diminimalisir sejak dini,” pungkasnya. (MC/Zl)

Komentar