DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038

Payakumbuh369 Dilihat

Payakumbuh — DPRD Kota Payakumbuh menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Payakumbuh Tahun 2018–2038 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/04/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta.

“Sebagaimana yang telah kita dengar dan ikuti bersama tadi, DPRD dan Pemko Payakumbuh telah menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038,” ujar Zulmaeta.

Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh secara bulat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda RDTR tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang daerah dengan regulasi nasional yang terus berkembang.

Dalam kesempatan yang sama, Zulmaeta juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas masukan dan rekomendasi yang disampaikan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025.

“Terima kasih kami sampaikan atas seluruh masukan dan saran yang telah dituangkan dalam rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025. Insya Allah akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan perbaikan pada penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.

Zulmaeta menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 merupakan langkah strategis dalam merespons dinamika kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan atau mencabut aturan yang tidak lagi relevan.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa penetapan RDTR dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.

Zulmaeta mengungkapkan, saat ini rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Kota Payakumbuh sedang memasuki tahap pengajuan persetujuan substansi dan direncanakan dibahas dalam rapat lintas sektor antar kementerian/lembaga pada Mei 2026.

Ia menekankan bahwa rencana tata ruang yang baru akan menjadi acuan utama pembangunan daerah dengan mengintegrasikan kepentingan lintas sektor serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan seluruh regulasi di Kota Payakumbuh sejalan dengan kebijakan pusat, terutama dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah juga akan terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan agar semakin transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Zulmaeta berharap dukungan DPRD untuk membahas ranperda lain yang telah diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta terus memberikan masukan demi kemajuan Kota Payakumbuh.

“Semoga kerja keras kita bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendorong terwujudnya Payakumbuh yang maju dan bermartabat,” (MC/Zl)

Komentar