Guru Bahasa Indonesia Bukan Kurang Profesional, Sistemnya yang Bermasalah?

Kabar Kampus1107 Dilihat

Penulis: Tri Buana Rahajeng Tiasning (Mahasiswa MPBSI Unila 2025)

Di tengah sorotan terhadap rendahnya kemampuan literasi siswa Indonesia, guru Bahasa Indonesia kerap menjadi pihak yang disalahkan. Mereka dianggap belum cukup profesional dalam mengajar, kurang inovatif, bahkan dinilai gagal menumbuhkan minat baca peserta didik.

Namun, benarkah persoalannya sesederhana itu? Atau justru ada masalah yang lebih mendasar dalam sistem pendidikan kita?

Berdasarkan hasil Programme for International Student Assessment (PISA) dari tahun 2015, 2018 sampai 2022, menunjukkan bahwa kemampuan membaca siswa Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara-negara OECD, bahkan masih berada di peringkat ke-6 dari bawah di antara Negara Asia Tenggara.

Selain itu, hasil TKA tingkat dasar dan menengah yang dilaksanan baru-baru ini juga masih menunjukkan rata-rata nilai di bawah 75, terutama pada mata pelajaran utama seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris.

Data ini menunjukkan bahwa kemampuan literasi siswa masih jauh dari harapan dan sering dijadikan dasar untuk menilai kinerja guru, termasuk guru Bahasa Indonesia. Padahal, capaian tersebut tidak bisa dilepaskan dari berbagai faktor struktural yang memengaruhi proses pembelajaran di sekolah.

Secara normatif, guru telah dibekali dengan standar kompetensi yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Bahkan, melalui Kurikulum Merdeka, pemerintah mendorong guru untuk menghadirkan pembelajaran yang kreatif, fleksibel, dan berpusat pada siswa.

Guru Bahasa Indonesia diharapkan mampu mengembangkan literasi kritis, memanfaatkan teknologi, serta mengaitkan pembelajaran dengan konteks kehidupan nyata. Akan tetapi, tuntutan tersebut sering kali tidak diiringi dengan dukungan sistem yang memadai.

Salah satu persoalan utama yang dihadapi guru adalah tingginya beban administratif yang harus ditanggung. Waktu yang seharusnya digunakan untuk merancang pembelajaran inovatif justru habis untuk menyusun berbagai laporan dan dokumen. Kondisi ini membuat guru sulit sulit untuk dapat sepenuhnya fokus pada kualitas pembelajaran.

Selain itu, masalah fasilitas juga tidak bisa diabaikan. Banyak sekolah, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), masih menghadapi keterbatasan akses terhadap buku bacaan dan teknologi pembelajaran.

Perpustakaan sekolah belum berfungsi optimal sebagai pusat literasi. Padahal, pembelajaran Bahasa Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan bahan bacaan yang beragam dan berkualitas.

Data dari Badan Pusat Statistik pada tahun 2020 menunjukkan bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia masih perlu ditingkatkan karena hanya sekitar 10% penduduk Indonesia yang rajin membaca buku.

Hal ini juga didukung oleh data dari Perpusnas yang menyatakan bahwa tingkat kegemaran membaca masyarakat Indonesia pada tahun 2024 mendapat 72,44 poin dan masih tergolong rendah untuk skala nasional.

Sementara itu, laporan UNESCO juga menegaskan bahwa rendahnya minat baca menjadi tantangan serius, terutama di negara berkembang.

Dalam situasi ini, guru Bahasa Indonesia tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga harus melawan arus budaya instan yang semakin kuat di era digital.

Adanya berbagai keterbatasan tersebut membuat guru akhirnya kembali menggunakan metode pembelajaran konvensional.

Hal ini bukan semata-mata karena kurangnya kompetensi, melainkan karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk berinovasi secara optimal.

Jika terus dibiarkan, situasi ini akan memperlebar kesenjangan antara harapan kebijakan dan realitas di lapangan.

Oleh karena itu, penting untuk melihat persoalan ini secara lebih objektif dan menyeluruh hingga ke akar permasalahannya dan tidak hanya membebankan kesalahan pada guru saja.

Menyalahkan guru tanpa memperbaiki sistem hanya akan menjadi solusi semu. Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap beban kerja guru, memastikan ketersediaan fasilitas literasi, serta menghadirkan pelatihan yang relevan dan berkelanjutan.

Dukungan dari berbagai pihak, termasuk sekolah dan masyarakat, juga menjadi kunci dalam membangun ekosistem literasi yang sehat. Jika kualitas literasi bangsa ingin ditingkatkan, maka pembenahan sistem pendidikan harus menjadi prioritas.

Sebab, bukan semata-mata soal profesional atau tidak, melainkan apakah sistem yang ada sudah benar-benar mendukung guru untuk menjadi profesional.

Guru bukan samsak atas ketidaksesuaian sistem pendidikan karena mereka pun masih bekerja dalam keterbatasan, sambil tetap berusaha menjalankan peran profesionalnya.

Komentar