Pelayanan Sertipikat Pengganti Dilaksanakan Melalui Sumpah Pemohon

Sumatera Barat653 Dilihat

Bukittinggi – Pengambilan sumpah/janji sertipikat hilang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi pada Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan ini dilakukan oleh pemohon sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang dinyatakan hilang. Pengambilan sumpah/janji tersebut dilaksanakan di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Didi Mulyadi, S.H., M.Kn., serta disaksikan oleh para saksi yang turut hadir.

Pelaksanaan sumpah/janji ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kebenaran atas keterangan kehilangan sertipikat yang disampaikan oleh pemohon. Melalui proses ini, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku guna menjamin kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.(Z)

Komentar