Transaksi Crypto Currency: Siapkah Negara ini ?

OPINI90 Dilihat

Oleh : Okky Rachmadi S., SH

Hakim Inggris Sir Patrick Devlin dalam kuliahnya pada 18 Maret 1959 dengan judul “The Enforcement of Morals” (Penegakkan Moral) mengatakan: “that it is not the function of law to intervene the private lives of its citizen further than is necessary for such purpose as the preservation of public order and decency”.

Devlin berbicara mengenai batasan hukum sebagai instrumen otoritas dalam mengintervensi kehidupan privat dari warganegara.

Namun, dalam tataran filsafatis, dalam kalimat yang singkat tersebut, Devlin juga berbicara mengenai batasan kebebasan dalam kehidupan privat dari warganegara tersebut, yaitu pada public order (ketertiban umum) dan decency (kesusilaan).

Hanya monyet yang masih bisa hidup sebebas-bebasnya.

Ketertiban umum yang dibicarakan oleh Devlin selaras dengan pandangan Roscoe Pound terkait salah satu fungsi hukum yaitu a tool of social control (alat kontrol sosial).

Namun, Sejarah telah membuktikan bahwa struktur hukum rigid (kaku) telah menyebabkan stagnansi perkembangan perekonomian di Eropa di 1700-an.

Jeremy Bentham kemudian berupaya untuk merubah pandangan lama Kelsen tersebut dengan maxim hukumnya “the greatest happiness for the greatest number” (kebahagiaan terbesar untuk jumlah yang terbanyak).

Pandangan Bentham ini cukup menarik, karena hukum disesuaikan untuk kepentingan dan kehendak jumlah mayoritas anggota masyarakat.

Kalau sebagian besar masyarakat menyetujui dan mengingikan legalisasi judi dan prostitusi, apakah negara akan melakukan de-kriminalisasi (menjadikannya legal) terhadap kedua tindak pidana tersebut?

Apakah pandangan hukum yang demikian yang tepat untuk bangsa Indonesia? Bagaimana kita meyakini bahwa otoritas membentuk hukum berdasarkan kepentingan dan kehendak mayoritas anggota masyarakat? Demokrasi Indonesia adalah demokrasi perwakilan.

Masyarakat diwakili oleh para Wakil Rakyat. Apabila kita gunakan pandangan Bentham, maka “Kebahagiaan Terbesar untuk jumlah terbesar” adalah suara anggota Wakil Rakyat terbanyak akan menentukan apakah yang jahat menjadi sah dan yang baik menjadi tidak sah?

Rakyat Indonesia benar-benar menggantungkan diri pada tingkat moralitas dan kualitas para wakilnya untuk menghasilkan hukum yang baik.

Apakah Wakil Rakyat kita adalah orang-orang yang berkualitas dan bermoral baik? Para pembaca yang akan menilai.

Putra bangsa, Satjipto Rahardjo kemudian mengatakan bahwa hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Penulis sepakat dengan pemikiran dari ahli hukum kenamaan ini, namun dengan perpaduan dengan pandangan Devlin yang melekatkan unsur ketertiban umum dan kesusilaan di dalamnya.

Aset Kripto dan Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Peraturan perundang-undangan tersebut menempatkan transaksi aset keuangan digital termasuk aset kripto dalam ruang lingkup Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan (ITSK).

Dengan demikian maka kewenangan pengawasan terhadap aset kripto akan dialihkan, dari yang sebelumnya ada pada Badan Pengawasan Perdagangan Komoditi (Bappepti) kepada OJK selambat-lambatnya 24 bulan sejak pengundangan P2SK.

Fokus perundang-undangan tersebut adalah pada pengendalian transaksi. Bagaimana dengan pengendalian pihak penerbit koin?
Misteri yang lebih besar adalah apa tujuan negara Indonesia mengatur mata uang kripto?

Jika memang mata uang kripto akan menimbulkan permasalahan hukum bagi masyarakat atau negara sendiri masih dalam kebingungan untuk menetapkan “mahluk apa” si koin-koin ini, seharusnya hukum melarang penggunaan mata uang kripto dan bukan mengatur jual beli aset kripto.

Penulis bukanlah anti-digitalisasi, namun penulis meyakini bahwa subjek dan objek yang diatur oleh hukum itu harus jelas. Demikian pula perbuatan-perbuatan yang diaturnya juga tentunya harus jelas.

Digitalisasi sistem administrasi yang selalu digembar-gemborkan saat ini masih belum tertata dengan baik dan belum terintegrasi.

Jaminan perlindungan terhadap data pribadi masih berada ditataran normatif (di atas kertas) dan belum pada tataran praktik.

Apakah kita siap dengan kehadiran aset kripto atau aset keuangan digital lainnya?

Sekalipun secara normatif, POJK 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Keuangan telah memberikan pengaturan terkait transaksi di sektor keuangan, namun tidak berarti dapat memberikan jaminan perlindungan karena keputusan berinvestasi melalui instrumen keuangan adalah hak prerogatif dari investor.

Dalam kondisi yang demikian, isu hukum yang utama adalah terkait keamanan siber, illicit transaction (transaksi ilegal), anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.

Sudah mampukah negara ini untuk melakukan fungsi pengawasannya? Sudah siapkah negara dengan infrastruktur digital yang kuat disertai sumberdaya manusia yang kompeten).

Jika kita gunakan analogi hukum, cannabis (ganja) saat ini diperjualbelikan secara legal dibeberapa negara bagian di Amerika Serikat. Begitu juga dengan di Belanda.

Segala argumentasi dari perspektif science digunakan untuk menjustifikasi legalisasi cannabis tersebut.

Nilai-nilai religi dikesampingkan atas nama ilmu pengetahuan.
Dengan mengacu pada pandangan Devlin terkait batasan kebebasan privat, yaitu ketertiban publik dan kesusilaan – Apakah negara ini akan ikut melegalisasi jual-beli cannabis (ganja), sekalipun memahami bahwa negara belum memiliki gambaran yang utuh.

Terkait dampaknya terhadap masyarakat dan hal tersebut bertentangan dengan norma religi yang ada dalam masyarakat?
Jika pertimbangan yang digunakan adalah sekedar perpektif keilmuan ekonomi dan keuangan, sudah berapa banyak kajian mendalam terkait cryptocurrency dan koin-koinnya?

Bagaimana dari perspektif religi?

Apakah agama-agama yang dianut di Indonesia memperbolehkan koin-koin tersebut?

Bagaimana dengan kegiatan jual beli koinnya ? Hukum perlu untuk disosialisasikan.

Jika memang negara telah memiliki pemahaman yang komprehensif dan mampu melakukan pengaturan dan pengawasan secara intensif terkait aset kripto, maka masyarakat perlu untuk diberikan pemahaman yang menyeluruh karena hukum untuk manusia dan bukan manusia untuk hukum.

Melihat dari disclaimer pada Buku Saku Pengawasan Aset Kuangan Digital termasuk Aset Kripto yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan yang bunyinya:

“Investasi dalam aset kripto memberikan potensi keuntungan yang signifikan, namun juga mengandung risiko kerugian yang substansial….

Setiap kerugian yang timbul akibat transaksi aset kripto menjadi tanggung jawab konsumen sepenuhnya”.

Disclaimer tersebut memiliki “rasa swasta”. Maksud penulis adalah disclaimer yang demikian biasanya disajikan oleh perusahaan-perusahaan sekuritas untuk kewaspadaan konsumennya.

OJK sebagai state auxiliary organ (organ tambahan negara) memiliki fungsi pengawasan aktif. Jangan sampai negara membuat hukum hanya sekedar untuk mendapatkan pemasukan negara dari komersialisasi suatu kegiatan masyarakat yang pada dasarnya belum memiliki kajian keilmuan yang kuat.

Terlebih lagi, jangan sampai kejahatan dalam transaksi aset kripto dikategorikan sebagai delik aduan yang hanya akan ditegakkan apabila masyarakat yang merasa dirugikan mengadu.

Pengawas itu mengawasi, bukan menerima aduan dan baru kemudian mengawasi.

Adv. Okky Rachmadi S., SH
Adalah Mahasiswa Program Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 – Jakarta

Komentar