Pemohon Sertipikat Hilang Ikuti Pengambilan Sumpah di Kantah Bukittinggi

Sumatera Barat44 Dilihat

Bukittinggi – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah/janji sertipikat hilang pada Senin (8/6/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang dinyatakan hilang. Pengambilan sumpah/janji dilakukan di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Didi Mulyadi, S.H., M.Kn., serta disaksikan oleh para saksi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pemohon mengucapkan sumpah/janji sesuai prosedur sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebenaran keterangan mengenai hilangnya sertipikat hak atas tanah yang dimiliki. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap proses administrasi pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan terlaksananya tahapan ini, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.(*)

Komentar