Penguatan Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah di Kota Bukittinggi

Sumatera Barat32 Dilihat

Bukittinggi – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (PTP) pada Selasa, 9 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang tertib, produktif, dan berkelanjutan melalui pengelolaan penggunaan tanah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta rencana tata ruang yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan dan koordinasi terkait penggunaan serta pemanfaatan tanah guna memastikan kesesuaian antara pemanfaatan lahan dengan peruntukannya. Melalui penyelenggaraan kebijakan ini, diharapkan tercipta sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan daerah, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta mewujudkan tertib pertanahan yang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pembangunan di Kota Bukittinggi.(*)

Komentar