Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi perubahan lanskap hukum nasional melalui Seminar Hukum bertajuk Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan yang digelar di Aula Josrizal Zain, Kantor Wali Kota Payakumbuh, Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang diikuti 130 pejabat struktural tersebut menjadi langkah strategis Pemko Payakumbuh untuk memastikan seluruh kebijakan, program pembangunan, dan pelayanan publik berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Upaya ini sejalan dengan komitmen Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Seminar yang terselenggara melalui kerja sama Pemko Payakumbuh dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas itu dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman.
Dalam arahannya, Elzadaswarman menegaskan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 menuntut aparatur pemerintah untuk terus memperbarui pemahaman terhadap berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan jabatan.
“Sebagai pelayan publik, ASN memikul tanggung jawab besar. Di satu sisi dituntut mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, namun di sisi lain harus memastikan setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum. Karena itu, pemahaman mitigasi risiko pidana bukan lagi sekadar formalitas, tetapi menjadi kebutuhan mendasar,” katanya.
Ia menegaskan ketidaktahuan terhadap aturan hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar ketika terjadi pelanggaran. Karena itu, ASN harus memiliki pemahaman yang memadai agar mampu mengambil keputusan secara tepat, terukur, dan sesuai peraturan.
“Kita tidak ingin ada aparatur yang tersandung persoalan hukum karena kelalaian administrasi atau kurang memahami regulasi. Dampaknya tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Payakumbuh, Nofriwandi, melaporkan seminar diikuti para asisten, staf ahli wali kota, kepala perangkat daerah, kepala bagian, sekretaris dinas, sekretaris badan, sekretaris kecamatan, hingga lurah se-Kota Payakumbuh.
Pada sesi utama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, mengulas perkembangan rezim pemberantasan korupsi pasca berlakunya KUHP Nasional.
Menurut Elwi, Indonesia kini memasuki fase rezim ganda dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, di mana ketentuan korupsi tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Tipikor sebagai lex specialis, tetapi juga telah diakomodasi dalam KUHP Nasional sebagai hukum umum.
“ASN perlu memahami perubahan ini agar tidak salah dalam mengambil keputusan administrasi maupun kebijakan. Pemahaman hukum yang baik akan menjadi pelindung bagi aparatur dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” kata Elwi.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian terhadap gratifikasi. Setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan, baik hadiah, fasilitas, maupun bentuk keuntungan lainnya, wajib dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus upaya menjaga integritas.
Selain isu korupsi, seminar juga membahas tantangan hukum di era digital yang disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Yoserwan.
Ia mengingatkan ASN agar lebih berhati-hati dalam penggunaan teknologi informasi, terutama terkait perlindungan data pribadi, privasi digital, dan pemanfaatan media sosial.
Menurutnya, penyebaran tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin, akses ilegal terhadap perangkat elektronik orang lain, hingga penyebaran data pribadi dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yoserwan juga mengingatkan peserta untuk meninggalkan berbagai kebiasaan digital yang kerap dianggap sepele namun berisiko hukum tinggi, seperti mengunggah foto orang lain tanpa persetujuan, menyebarkan data pribadi, membuka akun orang lain tanpa izin, hingga membuat konten yang menyerang kehormatan seseorang.
Melalui kegiatan ini, Pemko Payakumbuh berharap seluruh ASN semakin memahami batas kewenangan jabatan, mampu mengidentifikasi potensi risiko hukum sejak dini, serta menjaga etika dan profesionalisme dalam bekerja.
Penguatan literasi hukum aparatur diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan program pembangunan yang taat aturan, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Payakumbuh. (MC/Zl)









Komentar