Tingkatkan Kesadaran Perlindungan Jamsos, BPJS-TK Bandar Lampung Pasang Banner Edukasi di Lapak UMKM

Institusi145 Dilihat

Bandar Lampung, Metropolis – Tingkatkan pemahaman pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung melakukan branding BPJS Ketenagakerjaan pada berbagai lapak usaha UMKM di sekitar wilayah Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pendekatan langsung kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang awam tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui pemasangan banner tersebut, diharapkan pekerja informal lainnya tertarik untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemasangan banner dilakukan pada berbagai jenis usaha UMKM, mulai dari bengkel motor, usaha makanan dan minuman, hingga usaha jasa seperti penjahit.

Lapak usaha yang menjadi lokasi pemasangan merupakan pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Sonny Alonsye selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung menyampaikan bahwa keberadaan banner branding BPJS Ketenagakerjaan di lokasi usaha masyarakat diharapkan mampu menjadi media informasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

“Banyak pelaku usaha UMKM yang sebenarnya membutuhkan perlindungan, namun masih awam tentang program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya banner ini, kami berharap masyarakat pekerja informal tertarik, paham program dan manfaatnya, serta kemudian mendaftarkan dirinya sebagai peserta. Iurannya pun sangat terjangkau mulai dari Rp8.400/orang/bulan dengan kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Sonny.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit Pemerintah Kelas 1 sampai dengan sembuh, penggantian biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja.

Kemudian santunan cacat, santunan meninggal dunia sebesar 70 juta rupiah dan bantuan beasiswa kepada 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi. Sedangkan manfaat Jaminan Kematian yaitu santunan kematian sebesar 42 juta rupiah jika kepesertaan 3 bulan lebih.

Melalui kegiatan ini, harapannya agar pekerja informal/bukan penerima upah berminat untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai proteksi jiwa jika mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Rls

Komentar