Pelayanan Sertipikat Pengganti untuk Sertipikat Rusak Akibat Terbakar

Sumatera Barat90 Dilihat

Bukittinggi – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi menerima permohonan penerbitan sertipikat pengganti dari masyarakat atas sertipikat hak atas tanah yang mengalami kerusakan akibat terbakar pada Rabu, 15 Juli 2026. Pelayanan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Pertanahan dalam memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah yang dokumen kepemilikannya rusak sehingga tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Melalui pelayanan yang profesional, mudah, dan transparan, petugas memberikan pendampingan kepada pemohon terkait persyaratan serta tahapan yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi mengimbau masyarakat yang mengalami kerusakan sertipikat, baik karena terbakar, robek, maupun sebab lainnya, untuk segera mengajukan permohonan sertipikat pengganti agar kepastian hukum atas hak tanah tetap terjamin.(*)

Tinggalkan Balasan