Pastikan Proses Sesuai Ketentuan, Kantah Bukittinggi Laksanakan Sumpah Sertipikat Hilang

Sumatera Barat75 Dilihat

Bukittinggi – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan proses pengambilan sumpah bagi pemohon yang mengalami kehilangan sertipikat tanah pada Senin, 21 September 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pelayanan pertanahan bagi masyarakat yang mengajukan penggantian sertipikat karena hilang.

Pelaksanaan sumpah dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui proses ini, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi berupaya memastikan setiap permohonan penggantian sertipikat diproses secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur, sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan