Kabupaten Malang, Metropolis – Komisi III DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menindaklanjuti aduan warga terkait pemagaran dan penutupan saluran irigasi Sumberawan 1 di Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kamis (1/10/2026).
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena saluran irigasi yang diduga terdampak pemagaran oleh PT Indiratex Spindo memiliki fungsi penting dalam mengairi lahan pertanian warga.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Dr. Tantri Bararoh, S.E., M.Si., mengatakan masyarakat meminta agar saluran irigasi tersebut kembali berfungsi sebagaimana peruntukannya.
“Warga menginginkan saluran irigasi berfungsi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kami menyusun beberapa rekomendasi penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh instansi teknis terkait,” ujar Tantri usai RDPU.
Dalam rapat tersebut, Komisi III memberikan sejumlah rekomendasi kepada instansi terkait. Dinas Pengairan atau Pusda diminta melakukan kajian teknis terhadap kondisi saluran di lapangan sekaligus menyiapkan dokumen pendukung terkait status dan fungsi saluran irigasi sekunder tersebut.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama bidang hukum diminta mengkaji aspek legalitas pertanahan, termasuk proses Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan lokasi tersebut.
Komisi III juga menyoroti aspek pengelolaan aset daerah. Sebab, apabila saluran irigasi tersebut merupakan aset negara atau daerah, keberadaan serta peruntukannya harus tetap dijaga sesuai ketentuan.
Tantri menegaskan, setiap perubahan fungsi maupun pengalihan aset harus melalui mekanisme dan persetujuan resmi sesuai kewenangan yang berlaku.
Dalam RDPU, pihak PT Indiratex Spindo disebut menyampaikan bahwa perusahaan tidak memiliki niat untuk menguasai saluran irigasi tersebut secara pribadi.
Meski demikian, menurut Tantri, keberadaan fisik saluran tetap menjadi persoalan penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan pengairan lahan pertanian masyarakat.
“Sektor pertanian menjadi prioritas utama dalam menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Malang. Kalau saluran tertutup, tentu dampaknya suplai air ke lahan pertanian warga tidak terpenuhi,” tegasnya.
Persoalan penutupan saluran irigasi Sumberawan 1 tersebut disebut telah berlangsung sejak 2018 atau sekitar delapan tahun.
Komisi III DPRD Kabupaten Malang selanjutnya memberikan waktu satu minggu kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan pemerintah desa untuk melengkapi dokumen, termasuk dokumen kerawangan desa serta berkas pendukung lainnya.
Setelah dokumen terkumpul, Komisi III bersama OPD terkait akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi saluran irigasi tersebut.
“Kami memberikan waktu satu minggu ini untuk tindak lanjut dokumen. Setelah itu, kami bersama OPD terkait akan turun langsung ke lapangan untuk sidak dan meninjau lokasi,” pungkas Tantri.
ADV
