Anshori Djausal Bersaksi di Sidang Arinal Djunaidi, Ungkap Awal Ditawari hingga Mundur jadi Direktur PT LEB

Institusi47 Dilihat

Bandar Lampung, Metropolis – Anshori Djausal Hadir memberikan kesaksian terbuka dalam perkara Arinal Djunaidi soal dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10% WK-OSES di ruang Bagir Manan/Garuda di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (07/10/2026).

Sebelum sidang dimulai, beberapa saksi termasuk Anshori Djausal tanpak bersalaman dengan Arinal Djunaidi.

“Ya tadi salaman, sedikit saling tanya kabar, bagaimanapun beliau sahabat lama,” kata Ansori Djausal.

Ia terlihat lugas memberikan keterangan yang digali oleh hakim, Jaksa penuntut umum serta beberapa pertanyaan dari PH Arinal Djunaidi.

“Beberapa pertanyaan kita jawab apa adanya, sesuai yang terulang pada BAP apa yang saya ketahui dan apa menjadi alasan saya utarakan,” ucapnya.

Ia menceritakan bagaimana awal mula ditawarkan oleh Arinal Djunaidi menjadi direktur PT LEB hingga mengundurkan diri.

Awal Ditawari Menjadi Direktur LEB

Menjawab pertanyaan Jaksa penuntut umum (JPU) Zahri Kurniawan, saksi Anshori Djausal mengaku beberapa kali ditawari dan diminta Arinal menjadi Direktur untuk PT LEB.

Hingga puncaknya saat pertemuan di Kafe Woodstairs, Way Halim, Bandar Lampung pada 2019 bersama saksi lain.

Tak lama berselang lama, rupanya obrolan itu berlanjut, ia mengaku sempat dimintai KTP untuk dijadikan Direktur sampai dilantik secara resmi.

“Iya saya beberapa kali ditawari dan diminta, sampai ada yang datang kesaya dan minta KTP sampai akhirnya saya ditetapkan,” kata Anshori Djausal pada JPU.

Jaksa dan PH Arinal sempat bertanya apa alasan Arinal menjadikan dirinya sebagai direktur, karena dianggap kompetensinya adalah seorang dosen.

Ia pun menjawab secara ilmu kepemimpinan dia pernah memimpin perusahaan, pertimbangan lainnya ia berkelakar hanya Arinal yang tau kenapa memilih dia.

“Soal kompetensi, saya profesional saja, sudah pernah memimpin perusahaan, untuk teknis kita punya banyak patner, konsultan dan beberapa orang yang ahli dibidangnya, soal lain pak arinal yang tau silakan tanya pada beliau kenapa memilih saya,” kata Anshori Djausal.

Soal pengelolaan keuangan pun demikian, ia mengaku membayar konsultan dan biaya lain hanya sesuai GU dan kontrak yang sudah ada sebelumnya.

Alasan mundur dari Direktur LEB

Saat ditanya kenapa Anshori Djausal memilih mundur, ia mengaku merasa dianggap Arinal Djunaidi lamban dalam proses mengejar tenggat waktu 11 tahapan pencapaian PI 10 persen.

“Pak Arinal merasa manajemen lambat, lalu keluar ruangan saat RUPS, melihat gelagat itu kami merasa sadar diri saja untuk memilih meletakkan jabatan,” ujarnya.

Meski mengundurkan diri, ia secara profesional menuntaskan tahapan RUPS dan hal lain yang menjadi tanggungjawab bahkan laporan keuangan juga sudah diperiksa dan dinyatakan sesuai oleh BPK dan BPKP.

Mundurnya mereka dan beberapa lainya meninggalkan heri wardoyo selalu direksi tersisa saat itu.

Pengembalian gaji

Selaku pihak yang berlatar swasta, Anshori Djausal mundur bersama Nuril Hakim dan sudah mengembalikan gaji mereka.

Paman Gubernur Lampung itu mengaku, setelah ada imbauan dari manajemen untuk mengembalikan kelebihan bayar dimaksud ia menuntaskan tanpa kurang sepeserpun.

“Ada soal pengembalian kelebihan bayar saya sudah mengembalikannya, bahkan soal remunerasi dan tantiem maupun bonus saya pun tidak protes sama sekali,” ungkapnya.

Diketahui, pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) PN Tanjungkarang hadirkan 6 saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai Rp271,5 miliar Arinal Djunaidi.

Sidang ketiga yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Nugraha Medica Prakasa ini merupakan agenda keterangan pembuktian saksi.

Enam saksi tersebut dibagi dua kluster untuk dimintai kesaksian, tahap pertama terdiri dari tiga saksi dari PT Wahana Raharja yakni Jefri aldi, Alamsyah, Idrus efendi.

Sementara saksi kluster kedua ada 4 saksi yakni Prihartono G Zain, Anshori Djausal, Jefri Aldi dan Irfan Toga.

Sidang berlangsung sejak pukul 13 WIB siang hingga pukul 22.30 WIB malam.

Red

Tinggalkan Balasan