Padang, 15 Oktober 2026 – Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi beserta jajaran mengikuti kegiatan penyerahan 7 Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) yang berasal dari tanah ulayat kepada Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kota Padang dan Kota Sawahlunto. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Gadang Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat ini dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat Muhamad Irdian, S.SiT., M.T., serta Ketua LKAAM Sumatera Barat Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si., Dt. Nan Sati. Sertipikat tersebut diserahkan kepada KAN Koto Tangah sebanyak 1 sertipikat, KAN Nan XX Lubuk Begalung sebanyak 3 sertipikat, dan KAN Sijantang sebanyak 3 sertipikat.
Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas pengelolaan tanah ulayat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan bagi masyarakat hukum adat. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan lembaga adat semakin kuat dalam menjaga serta mengelola tanah ulayat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di Sumatera Barat.(*)
