Bandar Lampung, Metropolis – Aktivis Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Lampung, Rudi Antoni, menilai dugaan praktik spionase atau penyadapan secara massal terhadap sejumlah pejabat negara dan elemen masyarakat merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian.
Menurutnya, apabila dugaan penyadapan tersebut dilakukan terhadap pimpinan negara, para menteri, unsur media, dan pihak lainnya tanpa dasar hukum serta alasan yang jelas, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan.
“Bagaimana mungkin pimpinan negara, menteri, unsur media dan lainnya ‘diintip’, padahal mereka tidak dalam perkara yang perlu dilakukan penyadapan,” kata Rudi Antoni.
Ia menyayangkan dugaan praktik semacam itu karena dinilai berpotensi mengancam kedaulatan negara serta mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Rudi juga mempertanyakan kemungkinan adanya penggunaan kewenangan yang melampaui batas dalam praktik penyadapan tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari sisi teknis penyadapan, tetapi juga harus ditelusuri mengenai tujuan dan pihak yang berada di baliknya.
“Perbuatannya melebihi kewenangan, artinya ingin menunjukkan power. Nah, ini perlu dicari arahnya untuk apa, untuk siapa, perintah siapa?” ungkapnya.
Ia menegaskan, dugaan praktik spionase tersebut perlu diusut secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan publik maupun mengganggu stabilitas politik nasional.
Menurutnya, setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, dilakukan sesuai prosedur, serta berada dalam koridor kewenangan yang sah.
Persoalan ini, lanjutnya, menjadi penting untuk memastikan bahwa kewenangan negara tidak disalahgunakan dan tetap berpihak pada perlindungan hak-hak warga negara serta kepentingan nasional.
Humanika Lampung berharap persoalan dugaan penyadapan tersebut dapat diungkap secara terang, sehingga publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan.
Red
