Andi Surya: Langgar Aturan Upah Buruh Sortasi Pergudangan, Pemilik Perusahaan Terancam Pidana

Nasional216 Dilihat
Andi Surya: Langgar Aturan Upah Buruh Sortasi Pergudangan, Pemilik Perusahaan Terancam Pidana

Bandar Lampung : “Kami diperlakukan dengan tidak semestinya, upah dibayar tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, tidak ada santunan kematian, kesehatan dan hari lebaran”, ujar Fauzi, salah satu buruh sortasi pergudangan semen yang melapor kepada Senator Lampung Andi Surya.

300-an buruh sortasi pergudangan Se-Bandarlampung berduyun-duyun datang ke Kantor Perwakilan DPD RI mengadukan nasibnya kepada Senator Lampung, Andi Surya, yang diterimanya di ruang rapat kantor tersebut, (04/04/19).

Dalam pertemuan tersebut Andi Surya menenangkan para buruh untuk tetap sabar karena masalah ini bisa diselesaikan dengan cara mediasi atau dengan tekanan aturan hukum yang berlaku.

“Saya heran, zaman begini masih ada yang memperlakukan buruh dengan kurang manusiawi”, ujar Andi Surya.

“Laporan para buruh menunjukkan ada 8 perusahaan yang tidak mentaati Pergub No. G/563/V.07/HK/2018 yang seharusnya upah bongkar muat semen Rp 1.450/zak namun yang dibayar ke buruh pada kisaran Rp 400 hingga Rp 700 per zak,” terang Andi Surya.

Dilanjutkannya, jika ini benar maka merupakan pelanggaran berat dari perusahaan-perusahaan distributor semen.

“semestinya instansi terkait di OPD Provinsi Lampung dapat mengawasi, namun kelihatannya saya harus turun tangan untuk melakukan pengawasan soal ini,” ujar Andi Surya.

Disebutkannya, karena selain menyalahi aturan ketenagakerjaan, kasus ini berindikasi pidana, dalam Pergub itu disebutkan barang siapa melanggar ketentuan maka dikenakan sanksi pidana penjara 1 sampai 4 tahun dan denda sedikitnya Rp 100 juta.

“maka saya minta perusahan distributor semen maupun anemer agar mentaati Pergub ini. Jika tidak maka saya akan membawa persolan ini baik secara mediasi maupun aturan hukum”, terang Andi Surya.

Dalam kesempatan itu, disebutkan Andi Surya, buruh menyampaikan aspirasi yaitusesuaikan upah buruh, uang makan, uang lembur, jaminan kesehatan dan santunan hari raya.

TeAm/rls

Komentar