Bandar Lampung (Metropolis.co.id) : Aksi Bea Cukai Lampung memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai mendapat perlawanan dari mafia miras yang beroperasi lintas provinsi. Bea Cukai dipraperadilankan pengusaha berinisial TS di PN Tanjungkarang, Rabu (14/10/2019).
Dari fakta persidangan disebutkan, Bea Cukai melakukan penangkapan miras ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang sah.
“Pada sekitar akhir Juli 2019, Bea Cukai setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum melakukan penangkapan mirasi ilegal sesuai ketentuan UU No 11 tahun 1995 jo UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai,” papar Benny Wismo Nugroho, Bankum Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai.
Dalam kasus ini, Bea Cukai Lampung melakukan pengembangan dari Bandarlampung hingga ke daerah Pekanbaru sehingga berhasil membongkar jaringan peredaran miras ilegal lintas provinsi.
“Hasil pengembangan dan penangkapan ini yang dipraperadilankan oleh TS,” jelasnya.
Seperti diketahui, selain mengutip cukai untuk pendapatan negara, Bea Cukai juga memiliki fungsi melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal.
Peredaran miras ilegal selain merugikan keuangan negara juga mengancam rusaknya generasi muda terkait minuman beralkohol. Tanpa kontrol pita cukai, harga minuman ilegal jadi lebih murah dan memberi efek yang lebih berbahaya kepada masyarakat khususnya generasi muda.
“Negara rugi hingga miliaran rupiah, masyarakat kita terutama generasi muda bisa rusak karena pengaruh peredaran minuman beralkohol ilegal,” jelas dia.
Diharapkan, dengan pelaksaanaan aturan yang ketat, maka peredaran miras bisa dikontrol dan menekan dampak buruk yang bisa merusak masyarakat.
Red
Komentar