Cukong Miras Ilegal ‘Ngeyel’ Maju Praperadilan, Ini Kata Pihak Bea Cukai 

Nasional, Saburai380 Dilihat
Sidang Praperadilan di PN Bandar Lampung

Bandar Lampung (Metropolis.co.id) : Sidang praperadilan atas nama pemohon berinisial TS terkait penindakan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) kepada Bea Cukai kembali digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (17/10/2019) pagi.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli termohon TS, M Nurul Huda, akademikus dari Pekanbaru, Riau.

Pada intinya sidang berlangsung dengan isi tanya-jawab dari kedua belah pihak terkait prosedur penindakan miras ilegal yang dilakukan Bea Cukai Lampung dalam penyitaan yang dilakukan sekira Juli 2019 silam.

“Kami tetap optimis kasus ini akan berlanjut ke tahap penuntutan karena kami yakin akan prosedur yang diterapkan oleh kawan-kawan Bea Cukai di Lampung,” terang Bankum Pusat Dirjen Bea Cukai, Benny Wismo Nugroho usai sidang saat memberi keterangan pers.

Benny menambahkan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat terkait aksi Bea Cukai memberantas peredaran miras ilegal ini.

“Proses penindakan dilakukan setelah Bea Cukai berkoordinasi dengan aparat berwenang dan tentu saja dari laporan dan dukungan masyarakat. Miras ilegal itu membahayakan masyarakat utamanya generasi muda. Selain itu potensi kerugian keuangan negaranya sangat besar,” ujar Benny.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu sebelumnya digelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Bea Cukai yang mengajukan ahli hukum dari Universitas Lampung, DR Eddy Rifai.

Dalam keterangan terpisah, Bankum Bea Cukai Lampung, GG Sagala menegaskan lembaganya tetap solid dan optimis kasus ini bisa maju ke proses penuntutan.

“Perlu diketahui, pemohon memiliki riwayat yang cukup buruk terkait peredaran MMEA ilegal. Bahkan saat ini, pengusaha yang bersangkutan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang, red) untuk kasus sejenis. Bea Cukai berkomitmen kuat memberantas miras tanpa pita cukai yang sah,” tegas Sagala.

Putra

Komentar