Bandar Lampung : Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung mengapresiasi langkah tegas Bea Cukai Lampung mengamankan minuman keras (miras) ilegal yang beredar di Bumi Ruwa Jurai.
Ketua SMSI Lampung Donny Irawan mengatakan miras ilegal memberi andil merusak generasi bangsa.
Tanpa kontrol pita cukai, harga miras ilegal menjadi lebih murah dan memberi efek berbahaya kepada masyarakat khususnya generasi muda.
Bahaya alkohol sudah sangat mengkhawatirkan, Laporan WHO, sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol pada 2016 lalu. Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol.
“Untuk itu peredaran miras harus dikendalikan dengan sangat ketat, inilah peran penting Bea Cukai,” kata Donny di Bandar Lampung, Kamis, 17 Oktober 2019.
Donny juga mendukung upaya Bea Cukai Lampung menghadapi praperadilan yang dilayangkan mafia miras ilegal lintas provinsi berinisial TS di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Praperadilan tersebut terkait aksi Bea Cukai Lampung mengamankan miras ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang sah.
Seperti diketahui, selain mengutip cukai untuk pendapatan negara, Bea Cukai juga memiliki fungsi melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal.
Terpisah, Bankum Pusat Dirjen Bea Cukai, Benny Wismo Nugroho optimistis pihaknya dapat memenangkan praperadilan.
“Kami tetap optimis kasus ini akan berlanjut ke tahap penuntutan karena kami yakin akan prosedur yang diterapkan oleh kawan-kawan Bea Cukai di Lampung,” terang Bankum Pusat Dirjen Bea Cukai, Benny Wismo Nugroho usai sidang di PN Tanjung Karang, Kamis, 17 Oktober 2019.
Benny menambahkan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas laporannya terkait peredaran miras ilegal.
“Proses penindakan dilakukan setelah Bea Cukai berkoordinasi dengan aparat berwenang dan tentu saja dari laporan dan dukungan masyarakat. Miras ilegal itu membahayakan masyarakat utamanya generasi muda. Selain itu potensi kerugian keuangan negaranya sangat besar,” ujar Benny.
Dendi Hidayat
Komentar