Diskominfo Kota Metro Gelar Rapat Forum Koordinasi PPID

Kabar Daerah, Metro240 Dilihat
Diskominfo Kota Metro Gelar Rapat Forum Koordinasi PPID

Kota Metro (Metropolis.co.id) – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro mengadakan Rapat Forum Koordinasi PPID se-Kota Metro , berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Rabu (23/10/2019).

Acara yang bertemakan “Mengoptimalkan Peran PPID Dalam Diseminasi Informasi Publik Melalui Website PLID” dihadiri oleh Walikota Metro yang diwakili oleh Staff Ahli Walikota, PPID Pembantu se-Kota Metro, serta Narasumber Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi lampung A. Chrisna Putra dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro.

Walikota Metro yang diwakili oleh Staf Ahli, Komarudin, dalam hal tersebut Walikota menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010, dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan dan cara sederhana.

“Untuk mengimplementasikan hal tersebut Pemerintah Kota Metro sesuai dengan amanat pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6, 7 dan 8 Permendagri Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, telah membentuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui surat keputusan Walikota Metro tentang penetapan pengelola layanan informasi dan dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemerintah Kota Metro,” ujar Komarudin.

Lanjutnya, Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID utama telah membangun Website PLID Kota Metro (plid.metrokota.go.id) sebagai wadah untuk menghimpun informasi publik dari PPID pembantu/badan publik se-Kota Metro memberikan informasi kepada masyarakat, dimana website adalah salah satu media untuk mewujudkan penyelenggaran pemerintah yang terbuka sehingga hak publik untuk memperoleh jaminan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat terpenuhi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro, Subehi, menambahkan maksud dan tujuan adanya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas Pejabat PPID dan menjelaskan tata cara pengelolaan website PLID se-Kota Metro.

“Tujuan adanya kegiatan ini untuk mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif, memberikan standar bagi PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik dan meningkatkan efektifitas pengunaan website PLID untuk pelayanan informasi publik,” terang Subehi dalam sambutannya.

Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung, Chrisna Putra, menyampaikan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi, informasi-informasi seperti ini harus cepat ketika saat dibutuhkan.

“Seperti masyarakat, LSM, bahkan wartawan dan juga kawan-kawan sesama ASN tinggal mencari dalam satu website, sehingga nantinya tidak perlu jauh-jauh mencari informasi seperti nama, jabatan ataupun data lainnya dari OPD, kecamatan ataupun kelurahan,” tuturnya.

Richard

Komentar