Nyambi Jual Sabu, Pedagang Lontong Diringkus Polisi

Nyambi Jual Sabu Pedagang Lontong Diringkus Polisi

Serdang Bedagai, (Metropolis.co.id) – ajaran Polres Serdang Bedagai Nyambi Jual Sabu Nurhayati alias Inun (40) warga Dusun IV, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu dirumahnya, Senin (10/02/2020) yang lalu.

Menurut informasi Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada Media , Rabu (12/02/2020) mengatakan, ditangkapnya tersangka Inun berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Dusun IV, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Atas laporan masyarakat tentang transaksi narkoba, kita tindak lanjuti dan berhasil meringkus Pelaku inun beserta barang bukti narkoba yang disimpan didalam Dompet pelaku yang pada saat ditangkap dompet dipegang ditangan pelaku,” Ungkap Kapolres

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) plastic klip transparan berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 3,18 Gram,1 (satu) buah pipet ujugnya runcing, 1(satu) buah dompet berwana putih, 110 (seratus sepuluh) plastic klip kosong.

Lanjut Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin, pelaku yang merupakan Janda anak tiga ini mengaku sudah 3 bulan lamanya Nyambi jual sabu yang sehari-harinya berjualan lontong didepan rumahnya dan mendapat barang haram tersebut dari Pungut warga Desa firdaus. Saat dilakakuan Pengembangan Pelaku Pungut tidak ditemukan dirumahnya.

“Pengakuan tersangka sudah 3 bulan nyambi jual sabu dan mendapatkan barang tersebut dari warga firdaus saat kita lakukan pengembangan target tidak berada ditempat,” Kata AKBP Robin.

“pelaku bersama barang bukti sudah diamanakan di Satres Narkoba, untuk dilakukan Proses hukum,pelaku kita kenakan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara,”tutup Kapolres Serdang Bedagai.

J Irwansyah Silitonga

Komentar