Cukong Mah Bebas, Nelayan dan Jelata Atu Mah Apa ?

OPINI347 Dilihat
Yulius Putra

Pada bagian judul saya menulis kata cukong dimana dalam pengertian saya cukong adalah pemilik dan pengusaha perusahaan besar, dengan mengejar margin keuntungan besar yang belum tentu memberikan kemaslahatan untuk masyarakat dalam beberapa kasus yang akan saya uraikan dibawah.

Sementara nelayan adalah pelaku usaha baik untuk dirinya sendiri atau masyarakat yang memerlukan hasil tangkapanya (ikan) sebagai makanan hari-hari, nelayan dalam beberapa kasus dibawah yang akan saya jelaskan juga kerap kali hanya ‘jadi korban’ diam mereka terdampak sedangkan melawan mereka tersingkir.  

Penambahan kata jelata dikiaskan bagi para pihak yang mendukung sikap perlawanan terhadap sebuah keadaan yang mereka anggap salah, tapi secara pribadi mereka tidak mempunyai kekuatan yang begitu berpengaruh untuk membuktikan kesalahan itu, sehingga mereka pun bersatu memnciptakan sebuah power yang gunanya hanya satu yakni kebaikan untuk bersama.

Pokok Masalah

Lampung saat ini penuh polemik dan sengketa dalam hal urusan wilayah hukum laut, lebih jelasnya upaya kejahatan dan ilegal di wilayah maritim laut, beberapa fakta mulai terungkap seperti llegal Bunkering minyak yang diungkap Bakamla, kemudian pengerukan pasir laut oleh PT LIP di kawasan Gunung anak krakatau, pun soal penyedot pasir laut milik PT 555 di perairan dekat Pulau Sekopong, Lamtim.

Dugaan beberapa kejadian itu hanya yang terekam jelas dan mampu dikuak oleh awak media, belum lagi beberapa hal yang luput dari pantauan, sesuatu yang jelas itupun telah ditelanjangi oleh media didalam pemberitaan, tetapi sebagai bukti, otoritas terkait hanya angguk-angguk tapi tak berdaya, saat didatangi masa menjawab iya iya, akan dibenahi, akan ditindak, tetapi dalam eksekusinya lama dan tak begitu memuaskan.

Dalam kontek hukum, semua yang menyalahi, melanggar dan melawan hukum wajib mendapat konsekwensi sama sebagai warga negara indonesia, namun entah mengapa dalam beberapa rentetan, cukong berkantong tebal selalu aman ? sementara rakyat kecil yang sekedar ingin membela hayati lingkungan mereka tersandera dengan beberapa alasan yang konon katanya demi hukum.

Sedot Pasir GAK

Soal PT LIP masih jelas diingatan kita, kala itu dengan gagahnya PT LIP menerjunkan kapal pengeruk pasir di wilayah GAK, meski kini tidak lagi, tetapi perkara hukumnya masih ‘senin kemis’, tak jelas siapa terdakwa dari sebuah perkara, padahal kejadian hukumnya ada, baran bukti ada, pasal juga ada yang bisa diterapkan, tapi itu semua sulit sekali ditertibkan, sehingga kemudian menjadi opini liar dan pertanyaan ribuan masyarakat pesisir Lamsel dimanakah Pemerintah dan aparat ???

Sengketa itu jelas adanya, terekam dan dilihat oleh masyarakat, lalu disampaikan pada pihak terkait, tetapi lagi-lagi beberapa pihak bermanuver, ada yang tendang bola dan menyebut itu urusan daerah, lalu ada juga yang nyundul itu urusan KLHK, lalu disepak lagi kalau itu wewenang provinsi karena ada ‘Teken’ yang diduga jadi izin dan kekuatan cukong penggeruk pasir.

Bahkan karena perbatan cukong, masyarakat Lampung Selatan yang bersatu padu harus berjuang keras untuk melalui berbagai upaya, ribuan masyarakat harus rela secara swadaya beberapa kali orasi ke Pemda Lamsel, DPRD Lamsel, tandatangani ribuan petisi, ke DPRD Provinsi, ke Pemprov Lampung, padahal sejatinya itu adalah area konservasi eklusif yang sepatutnya jadi pekerjaan pemerintah dan aparat.

Ilegal Bunkering Minyak

Catatan yang tak kalah penting adalah terungkapnya bisnis ilegal Bunkering minyak dari dua buah kapal yang sedang melakukan pengecoran alias transfer muatan di areal pulau condong, bahkan pengakuan pelaku hal itu sudah kerap kali dilakukanya tetapi baru kena apes setelah BAKAMLA yang turun tangan.

“Bakamla loh ini mas, mereka ini punya badan tersendiri, mereka punya zona eklusif soal laut, semua gak bisa main-main, pimpinanya saja bintang tiga,” ujar sumber saat sama-sama meninjau penangkapan saat itu.

Lalu kemana aparat di Lampung kok gak melek ? apakah ada oknum mereka turut bermain ? masa iya kapal segede gambreng itu luput dari pantauan alias tidak tau ???

Jawabanya Walahualambisawaf saya tidak mau meyimpulkan, silahkan pembaca yang menilai sendiri, bagaimana mungkin zona seketat itu dan bisnis se ektrim itu bisa mulus berjalan bila tidak ada koordinasi para pihak yang cukup terstruktur. Saya tidak menuduh, tapi ini adalah opini, dimana mungkin tanda tanya ini ada juga dibenak ribuan masyarakat saat ini.

Siapa saja pelakunya ? ya kita tunggu saja apa langkah Ditpolair yang mendapat kuasa menyelesaikan kasus ini.

Sedot Pasir PT Sejati 555 Sampurna

Tak tanggung-tanggung, kejadianya diketahui ada sebanyak empat (4) unit kapal jenis tagboat, tongkang dan kasko beroperasi mengeruk pasir di area perairan laut tempat nelayan mencari ikan atau sekedar mencari nafkah, akibat adanya pengerukan itu, temtu saya banyak nelayan mengeluh akibat rusaknya ekosistem laut sebagai mata pencarian mereka.

Penyedotan pasir yang dianggap meresahkan oleh masyarakat di Lampung Timur ini kemudian di protes dan secara bersama dihalau oleh nelayan, tapi belakangan diketahui kejadian itu berbuntut panjang, akibat menggagalkan upaca pengerukan pasir oleh kapal PT Sejati 555 Sampurna di perairan laut Pulau Sekopong Lamtim pada 8 Maret 2020 lalu, nelayan inisial SF disangkakan telah melakukan kriinalitas pembakaran dan dijemput aparat bersenjata lengkap.

Masyarakat kini menjadi takut, karena mereka khawatir bernasib sama seperti temanya SF, padahal perjuangan mereka saat itu jelas adanya untuk melindungi ekosistem laut dari oknum cukong yang hanya ingin mendapatkan keuntungan tanpa memperdulikan dampak lingkungan.

“Kami tidak aman, karena kami khawatir adanya penangkapan susulan,” kata seorang nelayan setempat, Jumat 13 Maret 2020.

Aksi itu kemudian meningkat dimana para rekan nelayan, anggota DPRD dan beberapa pihak  secara bersama-sama meminta aparat untuk segera membebaskan SF.

Pengentasan Masalah

Dari kejadian ini kita juga patut berkaca, dimana kelemahan pemerintah selama ini patut di maksimalkan, dalam satu objek seperti laut, sebenarnya banyak pihak yang saling berkorelasi didalamnya, seperti TNI/Polri, penggiat lingkungan hidup, badan, dinas dan pokdar sebagainya yang saling memiliki kepentingan.

Dalam kejadian juga demikian, secara jelas dan nyata mereka mengetahui pengerukan pasir itu adalah sebuah kesalahan, tapi saat bersikap apakah langkah yang mereka ambil sesuai porsi kebijakanya sudah maksimal ? apakah memang tidak ada larangan secara eksplisit tentang pasal demikian, atau balik lagi jangan jangan ??

Yah itu semua selaiknya menjadi perhatian kita bersama, bagaimana penanganan sengketa laut diterapkan secara adil. Tanpa pandang bulu, siapa saja dia harus ditindak, kemudian pemerintah sebagai pemegang regulasi juga demikian, harus mampu mengurai benang kusut ini dan menelesaikan melalui point-point yang berkeadilan untuk semua.

Pun media, harus turut aktif berpartisipasi memberitakan dugaan kecurangan itu, meski secara fungsi hanyalah penyeimbang dan koreksi pemerintah untuk kepentingan publik.

Kami hanya sebatas memperingatkan bila ada yang diluar rambu, kami juga bukan pihak yang harus bekerja menuntaskan itu, bukan itu ! itu adalah tugas pemerintah dan aparat terkait, setidaknya informasi yang kami sampaikan sudah cukup membantu dalam sebuah petunjuk agar digali lebih dalam.

Wassalam !

Penulis adalah wartawan kompetensi Utama yang menjadi anggota sekaligus pengurus PWI Provnsi Lampung 

Komentar