Resensi Tasya Septin Wulandari
Tahun ini tepatnya pada tahun 2020 sedang terjadi pandemi COVID-19 yang menjadi begitu menakutkan bagi dunia. Yang mana telah menjadi permasalahan amat serius hampir seluruh negara di dunia termasuk di Indonesia.
Begitu banyak dampak yang dirasakan akibat hadirnya virus ini yang ternyata mampu merubah segala hal mulai dari perilaku manusia baik untuk diri sendiri maupun kepada orang lain, sektor bisnis, sektor ekonomi, sektor politik, sektor kesehatan, dan sektor-sektor lainnya secara global.
Di Indonesia pun sama hal nya dengan negara lain merasakan dampaknya, seperti :
(1) pada jumlah kematian terkait virus tiap harinya melonjak tinggi hingga saat ini berjumlah ±6000 jiwa.
(2) pada perilaku sosial yang terbatas kecuali dunia maya atau disebut media sosial yang mana disebut dengan pshycal distantcing.
(3) menunda segala kegiatan yang menyebabkan adanya kerumunan orang banyak contohnya penundaan pelaksanaan PILKADA.
(4) beberapa pedagang atau restaurant dan sejenisnya melakukan pemulangan karyawan sebagian atau ada juga yang meliburkan semua karyawan hingga toko tutup.
(5) termasuk perbankan dan/atau UMKM pun ikut merasakan akibat virus ini seperti kegiatan operasional bank.
Dampak akan virus ini termasuk risiko yang harus ditanggung seluruh pihak terutama bagi perbankan. Risiko yang terlihat pada perbankan yaitu operasional bank yang mana kinerja pengoperasionalannya berubah setelah hadirnya wabah virus corona ini.
Oleh karena itu, pengelolaan operasional wajib dilakukan dengan baik oleh bank kepada nasabah di era yang kompetitif dan sarat persaingan ini.
Beberapa perubahan yang terjadi pada bank, sebagai berikut:
(1) penutupan unit operasional bank. Banyak kantor unit seperti kantor kas, kantor cabang pembantu telah ditutup oleh kantor pusat mengingat tingginya risiko virus ini.
(2) jam operasinoal bank. Banyak bank telah memberlakukan perubahan jam operasional, yang mana tiap bank memberlakukan jam yang berbeda-beda tergantung kebijakan dari kantor pusat bank konvensional maupun syariah. dengan rata-rata bank beropeasi selama 6 jam dalam 1 hari.
(3), split operasional. Kebanyakan bank memberlakukan split operasional 50%, yang berarti 50% karyawan dirumahkan dan 50% bekerja seperti biasa.
(4), meningkatkan biaya operasional bank. Yaitu untuk mencegah penyebaran covid-19 bank harus mengkustomisasi layanan bagi nasabah dengan menyediakan hand sanitize, desinfektan, masker yang harus selalu diganti untuk nasabah dan karyawan.
Banyaknya dampak yang dirasakan oleh bank menjadi problema bagi kinerja operasional bank. Yang mana risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh kegagalan atau ketidakmampuan proses internal, human error, dan system serta pengaruh faktor eksternal.
Dilihat dari problem pandemi ini, yang paling dominan adalah kejadian eksternal dan unsur manusia, yang mampu berakibat pada proses internal dan system bank.
Selain itu, industry banking semakin berhati-hati dalam penyaluran dana (financing/pembiayaan).
Upaya ini menjadi langkah bagi perbankan untuk memitigasi risiko perlambatan ekonomi yang terdampak covid-19.
Yaitu penurunan imbal hasil pembiayan memiliki potensi untuk terus turun. Upaya yang harus dilakukan adalah pengoptimalisasikan dana dengan baik supaya bank tidak keberatan memberi imbalan kepada penabung.
Dengan kondisi pandemi seperti ini mengakibatkan para nasabah pembiayaan mengalami penurunan pendapatan maka kewajiban bank dalam memberikan bagi hasil kepada nasabah penabung akan menyesuaikan.
Selain itu baik bank syariah maupun bank konvensional akan sama-sama mengalami pelambatan penyaluran kredit (pembiayaan), yang akan berpengaruh pada pendapatan sumber dana pihak ketiga.
Penulis Tasya Septin Wulandari merupakan mahasiswi S1 jurusan perbankan syariah di UIN Raden Intan Lampung
Komentar