Gubernur Lantik Bupati Lamsel Nanang Sisa Masa Jabatan 2016 – 2021

Saburai201 Dilihat
Gubernur Lantik Bupati Lamsel Nanang Sisa Masa Jabatan 2016 – 2021

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan Sisa Masa Jabatan 2016 – 2021, di Balai Keratun lt III, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung, Selasa (12/5/2020).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-766 tahun 2020 tentang pengesahan pengangkatan Bupati dan pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Gubernur Arinal menjelaskan pelantikan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung R.I. No. 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Dr.H. Zainudin Hasan, M.Hum.

Gubernur mengucapkan selamat kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang baru saja dilantik, dan berharap dapat melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, menjalankan wewenang dengan baik dan menyelesaikannya dengan penuh tanggung jawab.

Gubernur juga meminta Nanang Ermanto menjaga dan menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif antar tatanan Fokorpimda dan seluruh lapisan masyarakat.

“Sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyaratan di Kabupaten/Kota dapat berjalan dengan baik dalam rangka terciptanya kehidupan masyarakat sejahtera,” ujar Gubernur Arinal.

Pada bagian lain sambutannya, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa saat ini dunia sedang menghadapi bencana wabah Virus Corona atau covid-19.

Akibat wabah covid-19 ini perekonomian dunia, khususnya perekonomian Indonesia menurut Menteri Keuangan, pertumbuhan ekonominya tak begitu menggembirakan. Terutama dilihat dari sisi domestik pada tahun 2019 yang baru saja dirilis.

Gambarannya, lanjut Gubernur, pertumbuhan konsumsi rumah tangga di kuartal IV 2019 bahkan dibawah 5 persen atau tepatnya 4,97 persen year-on year (YoY). Sementara pertumbuhan investasi (PMTB) menyusut ke 4,06 persen YoY. Konsumsi turun dibawah 5 persen ini harus diwaspadai, serta pertumbuhan investasi hanya sekitar 4 persen jauh dari harapan di sekitar 6 persen. Padahal dua variabel ini sangat penting dalam perekonomian domestik Indonesia.

Oleh sebab itu, tambah Gubernur, ada beberapa tugas penting terkait perkembangan covid-19 ini untuk mengantisipasi dampak buruk pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia, tidak terkecuali masyarakat perdesaan.

“Bersama ini saya sampaikan kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota, yang juga menyaksikan pelantikan ini secara virtual, untuk melakukan percepatan penyusunan semua dokumen yang diperlukan untuk merealisasikan APBDes, termasuk penyaluran dan pencairan dana Desa tahap pertama,” jelas Gubernur Arinal.

Dana Desa dan APBDes, tersebut lanjut Gubernur, merujuk pada Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang dipertegas dalam Bagian Pejelasan Pasal 2 point 4 yang dimaksud dengan pengutamaan penggunaan Dana Desa adalah dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi COVID-19.

“Dengan memperhatikan keselarasan pada program sejenis seperti bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan lain-lain, sehingga tidak terjadi duplikasi penerima manfaat,” ujar Gubernur.

Surat Gubernur Lampung Nomor 900/1206/V.12/2020 Tanggal 8 April 2020 terkait Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi Covid-19 agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Gubernur juga menjelaskan terkait kelancaran Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak Tahun 2020, yang telah diatur melalui Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Menurut Gubernur, dalam Perppu ini, terutama Pasal 201A ayat (2) , disebutkan pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020, dan ayat (3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak di tunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR R.I.

Lebih lanjut, Gubernur Arinal berharap Bupati/Walikota yang juga menyaksikan secara virtual agar terus memperhatikan protokol kesehatan selama pandemi, khususnya selama Bulan Ramadhan ini. Selain itu juga untuk terus melakukan pengecekan ketersediaan sembako selama Ramdhan dan menjelang lebaran nanti.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya ASN untuk menunda mudik atau tidak kemana-mana selama cuti lebaran 1441 Hijriyah,” ujar Gubernur Arinal.

Hal tersebut, lanjut Gubernur, harus dipatuhi dan ditaati seluruh elemen masyarakat. Termasuk melaksanakan Protokol kesehatan dan social distancing untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 untuk di Provinsi Lampung,” tambahnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Posko Gugus Tugas Terpadu Penanganan Covid 19 Provinsi Lampung hingga 11 Mei 2020, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) 3.046 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 88 orang, kasus Terkonfirmasi Covid-19 total berjumlah 66 orang (40 orang masih dirawat/ isolasi, 5 orang meninggal dan 21 orang sembuh).

Adpim

Komentar