Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo mendorong pemerintah daerah mengusulkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab COVID-19 mengingat daerah seperti Kota Bandarlampung sudah masuk dalam zona merah penularan COVID-19.
“Kita bisa mengajukan PSBB mengingat penyebaran virus corona yang semakin agresif dan kasus PDP dan yang positif juga terus bertambah,” kata anggota DPRD dari Partai Demokrat Deni Ribowo, kamis (07/05/2020).
Ia menjelaskan, PSBB yang antara lain mencakup peliburan sekolah, pembatasan operasi moda transportasi, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat umum akan meminimalkan risiko penularan virus corona.
PSBB, ia melanjutkan, bisa dilakukan di daerah yang menghadapi peningkatan jumlah kasus, laju penyebaran, dan penularan lokal virus corona berdasarkan hasil penelitian epidemiologi.
Peraturan mengenai PSBB tertuang dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menurut data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, hingga Rabu (6/5) jumlah pasien COVID-19 di Provinsi Lampung total 63 orang, 40 orang masih menjalani perawatan, lima orang meninggal dunia, dan 18 orang sudah dinyatakan sembuh.
Antara
Komentar