Blitar, (Metropolis.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, untuk kesekian kalinya kembali menggelar Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin, (14/09/2020). Rapat Paripurna kali ini membahas enam agenda sekaligus.
Keenam agenda yang dibahas dalam paripurna kali ini yaitu, Pertama, Penyampaian Laporan Pansus Pembahas Ranperda tentang RDTR Kanigoro. Kedua, Penyampaian Laporan Pansus Pembahas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Blitar no. 2 tahun 2017 tentang Pajak Daerah. Yang ketiga, Penyampaian Laporan Pansus Pembahas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Blitar No. 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Sedangkan yang keempat, Persetujuan Penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak. Untuk agenda Kelima, Persetujuan Penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dan terakhir, Pembacaan Keputusan DPRD tentang Pembentukan Pansus Pembahas Tukar Menukar Tanah RS Annisa.
Dalam rapat paripurna itu juga digelar Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar. penandatanganan dilakukan oleh Bupati Blitar dan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, menjelaskan, rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari rapat-rapat peripurna sebelumnya. Adapun yang menjadi dasar diselenggarakannya rapat paripurna tersebut antara lain, rapat paripurna pada 2019, Bupati Blitar telah menyampaikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak dan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.
“Dasar lain yaitu, Pengantar Pembahasan Ranperda dalam surat Bupati serta Permohonan persetujuan Tukar Menukar Tanah RS Annisa,” jelasnya ( Adv )
Komentar