Soal Hipni – Melin, KPU Akan Pelajari Putusan Bawaslu Lamsel

pilkada2020, Politik215 Dilihat
Hipni – Melin Sujud syukur Usai Pembacaan Putusan Bawaslu Lamsel

Lampung Selatan, (Metropolis.co.id) – Berjalan alot dan penuh lika-liku, kini akhirnya pasangan calon Hipni – Melin dapat bernafas lega, pasalnya Bawaslu Lampung Selatan mengabulkan keberatan HiMel dan memionta KPU segera menetapkan sebagai pasangan calon.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menghormati putusan majelis musyawarah penyelesaian sengketa, sehingga atas pertimbangan itu KPU juga akan mengkonsultasikannya ke KPU Provinsi Lampung hingga KPU RI.

“Setelah ini kami akan berkoordinasi dan bicarakan bersama para komisioner lain. Intinya kami belum ada planning kedepannya, terkait langkah-langkah yang akan ditempuh,” kata Ketua KPU Lampung Selatan, Senin (5/10/2020).

Meskipun dalam amar putusan Bawaslu Lampung Selatan diperintahkan agar segera menetapkan pasangan calon Hipni-Melin, KPU Lampung Selatan akan konsultasi terlebih dahulu kepada KPU Provinsi Lampung. Terutama konsultasi terkait langkah-langkah apa yang akan di jalahan dan ditempuh.

“Setelah berkonsultasi terkait langkah dan upaya apa yang akan ditempuh, sekaligus kami akan menyiapkan segala sesuatunya untuk menyanggah putusan Bawaslu. Karena ada waktu untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung Selatan,” ujar Ansurasta Razak.

Selanjutnya KPU Lampung Selatan akan mempelajari terlebih dahulu, putusan Bawaslu Lampung Selatan tersebut. Pihak KPU Lampung Selatan juga belum menerima sepenuhnya salinan putusan pada sidang musyawarah yang digelar di Wisata Negeri Baru Resort Kalianda.

Red

Komentar