Ngebut di Tol Awas Kena E-Tilang, Ini Loh Aturanya !

Institusi, Nasional200 Dilihat
Sosialisasi dan penindakan terhadap kendaraan yang melebihi batas kecepatan di JTTS

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Lampung sosialisasi dan penindakan terhadap kendaraan yang melebihi batas kecepatan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

“Kami mengukur kecepatan pakai speed gun di KM 06+400 kemudian menindak pelanggar di Gerbang Tol Bakauheni Selatan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas AKBP Benny Prasetya, SIK, SH.

Kegiatan ini ditandai sebagai aksi edukasi pada Jumat (22/1)lalu, kegiatan tersebut diikuti Kasubdit Gakkum Ditlantas, Kasat PJR Ditlantas, Personel Sat PJR, Personel Subdit Gakkum.

Menurut Kasubdit  ada lima kendaraan yang melanggar dan memeroses tilang melalui “E Tilang” untuk mempermudah pelanggar membayar denda dan mengambil barang bukti.

“Kami tindak dan sanksi sesuai dengan peraturan,” kata AKBP Benny Prasetya, SIK, SH.

UU No.22 Tahun 2009

UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1, yang mengatur pembatasan kecepatan sesuai kategori ruas jalan.

Pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

Pada Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4,  batas kecepatan di jalan tol 60 hingga100 kilometer per jam.

Batas kecepatan bisa berubah sesuai rambu lalu lintas yang ada atau terpasang di pinggir jalan.

Berikut detail aturan batas kecepatan yang telah diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan

Pasal 3 ayat 4:

  1. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
  2. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
  3. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
  4. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Kemudian, pada ayat 5, dari masing-masing pasal di atas dijelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Bagi para pelanggar batas kecepatan ini dapat dikenakan sanksi  sesuai sesuai pasal 287 ayat 5,  UU No 22 tahun 2009 tentanh Lalu lintas Angkutan Jalan.

Pasal tersebut tertulis: setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Red

Komentar