11 Spesialis ‘Pencoleng’ Baut Diringkus Polisi

Kabar Daerah499 Dilihat

Lampung Selatan : Kepolisian Resort Lampung Selatan menggelar Press Release terkait Pencurian dengan pemberatan (Curhat) di Wilayah Sektor Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel).

Press Release yang di gelar di halaman Mapolres Lamsel tersebut berdasarkan laporan kepolisian Nomor LP/B-706/VIII/2018/Lampung/Lamsel/Penengahan.

Adapun jumlah pelaku yakni 11 orang, diantaranya MK (39) warga Palas, AP (34) warga Sukaraja Palas, MY (19) warga Kayu Ubi Desa Kekiling, HS (29) warga Pasuruan, SHR (34) warga Desa Kekiling, OMD (34) Warga Ragom Mufakat, Way Urang, Kalianda, DS (30) Warga Pasuruan, HS (48) Warga Pasuruan, TI (31) Warga Pasuruan, MTA (41) warga Desa Klaten, Penengahan, dan FLG (23) warga Rawi.

Para pelaku tersebut telah melakukan Pencurian berupa besi atau logam berupa baut Beam dan baut Blok Piece sebanyak 75 Karung dengan berat per karungnya sekitar 30 Kg milik PT. Sentra Karya Mandiri.

Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, SIK, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan Pencurian secara bertahap dengan modus salah satu pelaku yakni orang dalam perusahaan.

“Kejadiannya pada hari Rabu, (01/08/18) sekira jam 08.00 WIB, dan kita berhasil mengamankan mereka pada Jum’at, (10/08/18), mereka melakukan Pencurian sebanyak 75 Karung Plastik kecil yang ukuran berat perkarung sekitar 30 Kg yang dilakukan oleh 4 (empat) orang Iaki-laki dengan cara pelaku masuk kedalam Mess PT. Sentra Karya Mandiri tersebut lewat pintu depan dan mengambil barang besi jenis baut beam dan baut block piece yang berada didalam Mess tersebut kemudian pelaku membawa barang tersebut dengan cara diangkut/unjal dengan menggunakan sepeda motor menuju jembatan Desa Sukaraja Kec.Palas Kab.Lampung Selatan yang berjarak lebih kurang 1 (satu) kilometer” ungkapnya

“Setelah itu barang tersebut diangkut menggunakan kendaraan Pick up untuk dijual ke lapak-lapak rongsokan yang berada diwilayah kecamatan Penengahan dan Kecamatan Kalianda, mereka ini juga bertahap jadi diperkirakan sebanyak 375 karung plastik kecil dan perusahaan mengalami kerugian materil diperkirakan sebesar Rp.325.000.000” ungkapnya,

Kini pelaku diamankan di Mapolres Lamsel guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku diancam dengan Pasal 363 Ayat 1, 480 KUHPidana, 481 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara.

Komentar