Blitar, (Metropolis.co.id) –Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Blitar menggelar Sosialisasi Penguatan Usaha Mikro melalui Sertifikasi Hak Atas Tanah dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Acara yang secara resmi dibuka oleh Walikota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd tersebut, digelar di Balai Kota Koesoemo Wicitra Kota Blitar, Senin (05/04/2021).
Walikota Blitar, Santoso, mengungkapkan, kegiatan yang digelar oleh Dinas Koperasi, terutama dari para pengusaha UMKM, lebih-lebih yang telah lama berharap yaitu yang menempati tanah eigendom di depan Polres Blitar Kota yakni sekitar 43 rumah dan sudah menempati tempat itu kurang lebih 20 tahun.
“Tanah eigendom kalau sudah lebih dari 20 tahun, maka bisa beralih menjadi tanah milik, itu ketentuannya,” ungkap Santoso.
Santoso menyampaikan, pemerintah daerah sudah melakukan upaya, yakni mempertemukan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memproses dari Petok D menjadi sertifikat dari tanah eigendom, kemudian BRI yang berusaha membantu memberikan modal usaha melalui pinjaman KUR.
“Setelah kita pertemukan ada titik temu antara pengusaha UMKM yang akan menerima bantuan modal usaha, kemudian BPN yang mencetak sertifikat sebagai agunan dan BRI yang mengeluarkan modal usahanya,” ujarnya.
Kalau sudah ada titik temu dari semua pihak, lanjut Santoso, maka akan ada jalan keluar, yang selama ini bertahun-tahun berharap bisa memiliki tanah yang bersertifikat atas nama pribadi.
“Insya Allah akan ada jalan keluar bagi mereka yang bertahun-tahun berharap memiliki tanah yang bersertifikat, tentunya itu kalau sudah ada titik temu,” imbuhnya.
Hms/Adv
Komentar