Diduga Langgar Aturan Grab di Lapokan ke Ombudsman

Nasional428 Dilihat
Foto : Net/Ist

Jakarta : Salah satu perusahaan penyedia taksi online, Grab akhirnya mendulang banyak kritikan selama ajang Asian Games 2018. Meskipun pihak Grab sebagai prestige sponsor perhelatan olahraga empat tahunan ini.

Hal ini karena Grab terkesan menyalahi aturan ganjil genap sampai terdapat indikasi ada upaya monopoli pada ajang olahraga terbesar di Asia itu.

Di media sosial, Grab pun banyak disorot dan bahkan akan dilaporkan karena melanggar aturan ganjil genap. Pasalnya, kendaraan Grab yang semestinya untuk membawa para atlet justru digunakan secara komersial untuk mengangkut penumpang umum.

”Pergub (Peraturan Gubernur) No. 77/2018 pasal 4 ayat (d) menyebutkan yg dikecualikan dr aturan ganjil genap adalah kendaraan atlet atau official..ini stiker dari @GrabID kok dipake buat narik penumpang umum??” begitu cuitan dari pemilik akun twitter @driver_individu, yang dipantau media, Kamis (30/8).

Dia pun kemudian meminta Ombudsman Republik Indonesia melalui @OmbudsmanRI137 untuk melakukan investigasi terkait hal itu. Mention juga dilakukan kepada @asiangames2018 untuk mereview sponsorshipnya pihak Grab itu.

Di luar itu juga beredar kabar, dari kalangan pekerja sukarelawan Asian Games 2018 yang menyebutkan adanya permintaan agar hanya menggunakan aplikasi Grab dalam layanan on demand-nya. Bahkan ada permintaan untuk melakukan uninstall (penghapusan) aplikasi sejenis di luar dari Grab.

Dikutip dari laman berita aktual.com, Grab juga sempat “mengancam” menarik sebagian dana sponsorship di Asian Games 2018 saat mengetahui kompetitornya yaitu GO-JEK melalui Loket.com dilibatkan dalam upaya perbaikan pengelolaan tiket Asian Games 2018.

Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, meskipun ada ikatan sponsorship namun tetap harus menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat.

Termasuk juga, kata dia, jika ada Perjanjian Eksklusif. Sebab sudah diatur dalam pasal 15 yang terdiri atas tiga ayat pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

”Jika ada data misalnya terjadi peningkatan pangsa pasar Grab yang signifikan selama penyelenggaraan Asian Games, itu bisa dilakukan pemeriksaan. Harus ada yang melapor,” ungkapnya, seperti ditulis Kamis (30/8).

Dikonfirmasi terkait hal sama, Deputi II Bidang Administrasi Inasgoc Francis Wanandi, berharap semua pihak mengedepankan kepentingan Asian Games 2018 dan demi nama baik Indonesia. Bukan untuk kepentingan pribadinya saja.

“Harus mementingkan kepentingan Asian Games atau Indonesia terlebih dahulu sebelum (dibandingkan -Red) perihal kompetisi perdagangan,” ucap Francis melalui pesan tertulisnya.(Aktual/Net)

Komentar