Kalianda, (Metropolis.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tengah gencar melakukan penataan wilayah yang masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pasalnya, hal tersebut bisa menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) serta mempercantik Bumi Khagom Mufakat ini.
Belakangan ini, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto tengah konsen melakukan penataan kawasan sempadan pantai. Bahkan, Nanang langsung mengundang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Drs. Hotman Saragih, M.Eng SC beserta pejabat utama BPN untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam pertemuan yang digelar di ruang kerja bupati setempat, pada Kamis pagi (24/6/2021), turut dihadiri juga Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, berserta sejumlah pejabat utama, dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Adapun, tujuan pertemuan itu guna menyamakan persepsi antar lembaga pemerintahan yang baik dan saling menguntungkan.
“Hari ini kita samakan persepsi, supaya BPN dan Pemkab sinkron. Kami hanya minta masukan dan penjelasan dari BPN terkait sertifikat di sempadan pantai. Karena kami sedang menggalakkan sektor wisata,” ujar Nanang mengawali pertemuan.
Kedepannya, Nanang berharap BPN Lampung selatan bisa berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Selatan terkait penerbitan sertifikat di kawasan sempadan pantai.
“Kalau sudah ada bangunan tidak mungkin kami mau bongkar. Tidak ada seperti itu. Kami hanya ingin yang memiliki sertifikat itu ada kewajiban harus punya IMB. Ini yang ingin kita tertibkan. Kan bisa meningkatkan pendapatan daerah,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BPN Lampung Selatan, Hotman Saragih menyambut baik dan siap mendukung kebijakan dan program Bupati Lampung Selatan.
“Prinsipnya kami sangat mendukung program pemerintah. Kami siap membantu teknis di lapangan terkait pemasangan patok batas sempadan pantai,” katanya.
Menurut Hotman, batas sempadan pantai adalah pertemuan air laut dengan daratan pada saat air pasang tertinggi. “Jadi secara fisik di lapangan tidak terlihat,” katanya.
“Nanti kita bisa ke BMKG atau Kelautan. Kita rekonstruksi untuk mengambil datarnya ke arah daratan. Nah itulah nanti yang menjadi garis pantainya, dari situ kita tarik 100 meter ke arah darat untuk batas sempadan pantainya,” katanya menambahkan.
Hotman melanjutkan, terkait penerbitan sertifikat di kawasan sempadan pantai, pihaknya selama ini telah menjalankan prosedur sesuai dengan aturan yang ada.
“Selama tidak ada sengketa dan tidak pernah dibebaskan pemerintah, maka boleh diterbitkan sertifikat di sempadan pantai, danau, maupun sungai,” terangnya.
Meski demikian, Hotman Saragih menyatakan, masyarakat yang ingin memanfaatkan atau menggunakan tanah di sempadan pantai harus memiliki izin dari pemerintah daerah setempat terkait dengan fungsi sempadan pantai.
“Bukan berarti kami menerbitkan sertifikat di sempadan pantai itu menyalahi aturan. Peraturannya adalah pemilik yang memanfatkan atau mengelola tanah-tanah di sempadan pantai itu harus seizin pemerintah. Ini (izin) menjadi pertimbangan kami bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat,” pungkasnya.
Diskominfo
Komentar