Blitar, (Metropolis.co.id) – Suprianto (50) dan anaknya, Wahib (24), warga desa Gununggede, RT.04, RW.01, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar bersama warga setempat, Senin, (25/10/2021).
Ia mendatangi kantor Polsek Wonotirto untuk melaporkan kasus perselingkuhan antara istrinya, Inem alias Pp dengan Mj, seorang perangkat desa Gununggede yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun).
Kejadian tersebut bermula saat Suprianto dan anaknya, Wahib, memergoki pesan di handphone Inem dengan Mj. Dalam pesan tersebut, Mj mengajak ketemuan dengan Inem di daerah Lodoyo dan mengajak lari dari suaminya.
“Sebenarnya saya sudah mendengar isu perselingkuhan istri saya dengan Kamituwo (Kasun) sekitar 3 tahun lalu, tapi baru kemarin itu saya buka semuanya setelah mengetahui isi pesan handphone istri saya dengan Kasun Mj,” kata Suprianto.
Diketahui sejak hari minggu, (24/10/2021), Inem pergi dengan Mj dan hingga saat ini belum pulang kerumah. Setelah 1×24 jam istrinya tidak pulang kerumah, Suprianto beserta Wahib anaknya, bersama warga sekitar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonotirto.
“Intinya saya tidak terima keharmonisan keluarga saya dirusak Kamituwo (Kasun). Saya minta kamituwo harus dihukum atas perbuatannya,” ujar Suprianto.
Sementara itu, Kapolsek Wonotirto, IPTU Supriadi,S.H, saat dimintai keterangan terkait kasus tersebut, mengatakan, pihaknya siap melayani pengaduan dari pihak Suprianto, asalkan pihak pelapor membawa bukti sah dan data diri yang lengkap saat melapor ke Polsek Wonotirto.
“Kami siap melayani pengaduan dari masyarakat, asalkan pihak pelapor membawa bukti berkas yang sah ke Polsek. Misalnya, buku nikah yang sah, kartu keluarga dan sebagainya,” jelas Kapolsek, IPTU Supriadi,S.H.
Eko
Komentar