Anggota Primkoppol Polres Blitar Dirugikan 125 Juta Rupiah, Diduga Tandatangan Dipalsukan

Blitar453 Dilihat

Blitar, (Metropolis.co.id) – Diduga ada rekayasa dalam pengambilannya, salah satu anggota Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Polres Blitar, Bripka Vievien Benny Satriawan, yang saat ini sudah dimutasi di Polsek Munjungan, Kabupaten Trenggalek, merasa dirugikan.

Hal ini dikarenakan uangnya senilai 125 Juta rupiah yang ada di PRIMKOPPOL Polres Blitar habis tanpa sepengetahuannya.

Saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut, pada Jumat, (03/12/2021), Vievien mengatakan, berawal pada tahun 2018 lalu, dirinya disuruh salah satu oknum PRIMKOPPOL Polres Blitar untuk meminjam uang dengan jaminan SK. Setelah uang itu cair, permintaan oknum tersebut disuruh memasukkan ke rekening PRIMKOPPOL Polres Blitar sebesar 125 Juta rupiah.

“Setelah bertahun-tahun saya tagih, sampai detik ini uang tersebut raib tidak ada kejelasan, setelah saya tanyakan di Kantor PRIMKOPPOL Polres Blitar, ternyata ada rekayasa untuk pengeluaran uang 125 Juta dengan adanya bukti tandatangan palsu,” katanya.

Terkait perkara dugaan rekayasa pengeluaran uang yang ada di PRIMKOPPOL Polres Blitar tersebut, untuk tindakan selanjutnya, Vievien telah melaporkan ke Polres Blitar. Kedepannya dirinya juga meminta perlindungan hukum baik di Polda Jatim maupun Mabes Polri terkait dengan haknya tersebut.

“Saya pernah menanyakan langsung ke kantor PRIMKOPPOL Polres Blitar, akan tetapi tidak ada jawaban yang pasti terkait permasalahan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, di lain pihak, Ketua PRIMKOPPOL Polres Blitar, Sudarlan, saat didatangi dikantornya tidak mau memberikan statemen, karena persoalan ini juga menyangkut masalah keluarga.

Red/Tim

Komentar