Dugaan Asusila Perselingkuhan di Lampung Seret Nama Oknum Perwira TNI

Nasional882 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co,id) – Ditengah gencarnya Panglima TNI, Jenderal Andika Prakasa memperkuat tentang integritas dan kredibilitas TNI, hal ini justru diciderai oleh oknum nya sendiri, hal ini diketahui dengan adanya salah seorang oknum perwira TNI yang terlibat kasus asusila di Lampung.

Tindakan dugaan asusila ini ialah adanya perselingkuhan antara perwira TNI dengan istri sah orang yang tak lain adalah istri pelapor Delfi Masri yakni IR, ini diketahui bedasarkan laporan sipilnya ke Polresta Bandarlampung, dengan laporan Polisi nomor : LP/B/2761/XII/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Rabu (8/12/2021).

“Hari ini, kami melaporkan IR ke SPKT Polresta Bandarlampung terkait tindak pidana perzinahan, dimana atas perbuatan tersebut pelapor atau klien kami mengalami rusak hubungan rumah tangga,” kata Kuasa hukum dari pelapor Delfi Masri, Adjo Supriyanto,S.H.,C.Me.

Selain perzinahan, keduanya juga dilaporkan atas dugaan merusak kesopanan di muka umum sesuai Pasal 281 KUHP, adanya dugaan kekerasan psikis sesuai Pasal 7 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan adanya tindak pidana intimidasi dan ancaman kekerasan yang diduga dilakukan oleh SP dan IR kepada pelapor Delfi Masri, sesuai Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 368 ayat 1 KUHP.

Menurutnya, pada hari Minggu tanggal 8 Agustus 2021, Oknum perwira TNI dan istri dari pelapor Delfi Masri, diduga telah melakukan perselingkuhan di Hotel Golden Tulip, Jalan Basuki Rahmat, Sumur Putri, Teluk Betung Selatan, Bandarlampung sekitar pukul 21.53 WIB.

Lebih lanjut, sebelum membuat laporan ke Polresta Bandarlampung, pihaknya sudah terlebih dahulu melaporkan oknum perwira TNI ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Saat ini, perkaranya sudah masuk ke tahap pendaftaran sidang militer.

“Terkait perkara ini, kami atas nama penasehat hukum dan pelapor, mengucapkan apresiasi kepada Koops TNI, Korps Marinir, Puspom TNI, Mabes AL, Puspomal, dan Denpomal Lampung. Karena dalam proses penanganan perkara yang kami laporkan ke Puspom TNI, telah dilakukan dengan tegak lurus dan sudah memenuhi rasa keadilan bagi pelapor (pihak kami),” ungakapnya.

Dalam hal ini, tambah Adjo Supriyanto, ia berharap pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terkait terlapor sipil yang kami laporakan hari ini ke Polresta Bandar Lampung, kami meminta Polresta Bandar Lampung dapat melanjutkan laporan kami ini secara Proporsional dan Profesional. Kami akan terus mengawal proses hukum, karena ini soal klien kami yang terzolimi,” Demikian Adjo Supriyanto.

Red

Komentar