Paripurna, DPRD Kabupaten Blitar Bahas Tiga Agenda Sekaligus

Blitar287 Dilihat

Blitar, (Metropolis.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna yang membahas tiga agenda sekaligus, yaitu penyampaian laporan pansus Greenfields, penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD dan persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda tentang pembentukan dana cadangan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Rapat Paripurna yang diikuti Bupati Blitar, Rini Syarifah, melalui virtual, dan juga dihadiri Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, Sekda Kabupaten Blitar, Izul Marom, anggota DPRD dan sejumlah kepala OPD tersebut digelar pada Selasa, (01/03/2022), di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar dan dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Abdul Munib, SIP, didampingi Wakil Ketua, Susi Narulita K.D, SIP. serta Mujib, SM.

Wakil Ketua DPRD, H. Abdul Munib, menyampaikan, ada tiga hal yang menjadi dasar penyelenggaraan paripurna kali ini. Pertama, panitia khusus DPRD Kabupaten Blitar pembahas permasalahan PT. Greenfields telah melaporkan hasil pembahasannya pada tanggal 28 Desember 2021, sekaligus memohon kepada pimpinan DPRD untuk memperpanjang masa tugas pansus.

“Maka dengan terbitnya keputusan pimpinan DPRD nomor 8 tahun 2021, pansus melanjutkan beberapa agenda kegiatan dalam rangka membahas permasalahan yang terkait PT. Greenfields di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar,” ujarnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Abdul Munib, sesuai ketentuan pasal 178 ayat 5 Permendagri nomor 86 tahun 2017, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana jangka menengah daerah.

“Pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan,” tuturnya.

Abdul Munib menambahkan, yang ketiga, yakni perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Blitar tentang pembentukan dana cadangan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

“Hal tersebut sebagai tindak lanjut surat Gubernur Jawa Timur tanggal 30 November 2021,” imbuhnya.

Eko /Adv

Komentar