Tanah Datar, (Metropolis.co.id)- Melihat dampak merugikan masyarakat terutama yang bergerak dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), praktek rentenir harus diberantas dan dihilangkan dari Kabupaten Tanah Datar.
Menindaklanjuti itu, Pemerintah Daerah melahirkan dan melaunching Program Makan Rendang di Tanah Datar yang merupakan singkatan dari Maksimalkan Pemberantasan Rentenir Agar Hilang di Tanah Datar.
Program ini dilaunching Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Wakil Bupati Richi Aprian, turut dihadiri Gubernur Sumbar diwakili Asisten II, Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Direktur Utama Bank Nagari Sumbar, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD dan undangan lainnya, Rabu (2/3/2022) di Gedung Nasional Maharajo Dirajo Batusangkar.
Bupati Eka Putra menyampaikan, Program Makan Rendang di Tanah Datar bekerjasama dengan Bank Nagari Batusangkar, dimaksudkan untuk mendorong recovery atau pemulihan roda perekonomian di Tanah Datar.
“Program ini juga bertujuan meningkatkan nilai jual produksi dan jasa, mendapatkan pembiayaan yang cepat, mudah, murah bagi pelaku UMKM serta menyediakan modal dengan keringanan pembayaran bunga atau margin,” kata Eka.
Diterangkan Eka lagi, hadirnya Program Makan Rendang akan memberikan kemudahan, keleluasaan dan keuntungan kepada pelaku UMKM dan masyarakat yang memanfaatkannya.
“Para pelaku UMKM ataupun masyarakat bisa mendapatkan pinjaman tanpa syarat agunan tambahan, cukup dengan bukti memiliki usaha yang layak untuk dibiayai,” ujarnya.
Bupati Eka Putra berharap, ke depan program ini dapat berjalan maksimal bukan hanya seremonial belaka, agar mampu mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
“Diminta kepada semua pihak, baik instansi maupun dinas terkait berkomitmen membantu menghilangkan ataupun mengusir rentenir dari sentra-sentra ekonomi untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat khususnya dalam pengembangan UMKM,” tegas Eka.
Sementara itu Sekretaris Dinas Koperindag Lola Nasution mengatakan, Program Makan Rendang di Tanah Datar merupakan wujud menyukseskan salah satu Program Unggulan (Progul).
“Program ini sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD Tanah Datar dimana dimaksudkan untuk mendukung pencapaian Progul Menciptakan Usahawan Baru dan Lapangan Kerja,” sampainya.
Sementara itu Kepala Cabang Bank Nagari Batusangkar Fauzan menyampaikan, Program Makan Rendang di Tanah Datar yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
“Kriteria untuk bisa memperoleh program ini adalah pelaku usaha mikro, merupakan penduduk Tanah Datar yang menjalankan usaha ekonomi produktif di sektor apa saja, namun tidak menerima fasilitas pinjaman dari lembaga lain, baik program dan non program,” katanya.
Sedangkan untuk persyaratannya, tambah Fauzan, cukup foto copy KTP Suami dan Istri, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Surat Nikah, Pas Photo dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Syarat cukup mudah itu nantinya bisa memperoleh pinjaman maksimal Rp10 juta, dengan bunga atau margin hanya 3% per tahun,” terangnya.
Di kesempatan lainnya Direktur Utama Bank Nagari M. Irsyad, Kepala OJK Yusri, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumbar Wahyu Purnama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sumbar Wardarusmen, semuanya menyampaikan apresiasi terhadap program Makan Rendang di Tanah Datar.
“Saat ini banyak masyarakat kita yang masih terjebak rentenir baik tradisional maupun online, karena itu program ini menjadi solusi memerangi rentenir yang bisa juga menjadi contoh bagi daerah lain,” kata Wahyu Purnama.
M. Irsyad menambahkan, program ini harus disosialisasikan agar masyarakat yakin manfaat dan kelebihannya. “Program ini sangat baik, tugas beratnya adalah meyakinkan masyarakat ataupun pelaku UMKM untuk memanfaatkan program ini,” katanya.
Sedangkan Kepala OJK Yusri berharap pelaku UMKM ataupun masyarakat Tanah Datar menghimbau agar tidak ragu memanfaatkan segera program.
“Saya yakin program Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar ini, dengan komitmen dan dukungan bersama akan menyebabkan rentenir hilang di Tanah Datar dan masyarakatnya lebih sejahtera,” tukasnya. (Prokopim/tim)
Prokopim
Komentar