PWI Sediakan Ruang, Mediasi Donny Vs Redaksi KD Sementara Dedlock

Kabar Daerah409 Dilihat

Lampung : Terkait berita yang dirilis lampung.kabardaerah.com berjudul “Dikonfirmasi Terkait Pasokan Solar Ke Pengusaha Tambak Di Pesisir Pesawaran Pengusaha BBM Tuduh KD Media Abal-abal” yang rilis pada Oktober 8, 2018, PWI atas permintaan KD.com dan Donny Irawan, menggelar mediasi di Balai Wartawan Lampung, Senin (08/10/2018) siang.

Dalam pertemuan tersebut hadir Kartarina selaku perwakilan KD.com, Donny Irawan selaku pelapor, Edwin dari Hiswana Migas, Januar dari Pertamina, Zaini Tubara Bidang Media Online PWI, Adolf Ayatullah Wakabid Kerjasama antar-Lembaga PWI, Jefri Manalu dan Christiani Sitepu dari Kantor Hukum Sofyan Sitepu and Partners sebagai kuasa hukum Hiswana Migas juga sebagai kuasa hukum Donny Irawan.

Dalam pertemuan tersebut PWI Lampung menjelaskan, proses mediasi dilakukan untuk mendengarkan keterangan kedua belah pihak dan tidak dalam posisi untuk mengambil keputusan.

“PWI menyediakan ruangan untuk mediasi, pilihan penyelesaian sengketa pers merupakan hak masing-masing pihak,” terang Adolf dalam pertemuan tersebut.

KD.com merilis berita yang menyatakan Donny dalam proses konfirmasi pemberitaan melalui aplikasi whatsapp menuding KD.com sebagai media abal-abal. Sementara di lain pihak, Donny menyatakan pemberitaan media online yang berkantor di Jl Khairil Anwar, Bandarlampung tersebut telah melakukan pembunuhan karakter, pencemaran nama baik dan trial by the press.

Mediasi yang dilakukan berjalan cukup alot dan memakan waktu hingga dua jam, dengan kedua belah pihak masih bersikukuh mempertahankan prinsipnya. Donny menyatakan akan melanjutkan persoalan ini dengan melaporkan ke pihak kepolisian, sementara KD.com menegaskan tidak akan mencabut pemberitaan, melindungi identitas sumber berita dan memberi peluang Donny Irawan untuk melakukan Hak Jawab-nya.

Di penghujung mediasi, perwakilan PWI menganjurkan supaya para pihak memilih langkah-langkah lanjutan dalam proses penyelesaian sengketa pers dengan mengacu kepada regulasi dan aturan yang ada dalam perundang-undangan yang resmi.

“Instrumen untuk menyelesaikan sengketa pers itu merupakan pilihan masing-masing pihak, tetapi PWI menganjurkan untuk menjalankan proses sesuai dengan UU Pers, UU 40/99 dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia,” tutup Wakil Ketua PWI Adolf.

Di tempat yang sama, Donny Irawan secara tegas membantah pemberitaan tersebut yang menudingnya menjadi pemasok solar mayoritas bagi petambak di kawasan pesisir. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Lampung, dia menginginkan supaya mafia BBM subsidi untuk dibongkar sejelas-jelasnya.

“Kami di Hiswana Migas sedang bekerja keras untuk memberantas mafia BBM, pemberitaan ini rasanya memiliki keterkaitan dengan langkah-langkah yang sedang dan akan diambil Hiswana Migas dalam memberantas penyimpangan tersebut,” papar Donny.

Penulis : Yus Sutan Rais / Rls

Komentar