Ratusan Warga Desa Balerejo Terima Sertifikat Redistribusi Tanah Dari BPN Kabupaten Blitar

Blitar626 Dilihat

Blitar, (Metropolis.co.id) – Bertempat di balai desa Balerejo, ratusan warga desa Balerejo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar menerima sertifikat program redistribusi tanah yang diserahkan oleh perwakilan pihak BPN Kabupaten Blitar secara simbolis kepada masyarakat, Selasa, (28/06/2022).

Kepala Desa Balerejo, Setiyoko, mengatakan, pembagian sertifikat redistribusi tanah desa Balerejo ini untuk tahun 2021-2022. Menurutnya, program ini berawal pada tahun 2021 dan sekarang sudah jadi.

“Program ini bersamaan dengan desa lainnya, yakni desa Sumberurip dan desa Sidorejo, Kecamatan Doko. Akan tetapi, Desa Balerejo merupakan yang pertama jadinya sertifikat. Kita patut bersyukur, dari sejumlah yang diajukan oleh warga semuanya sudah jadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Setiyoko menjelaskan, program ini berawal saat pihak BPN memberitahukam kepada desa bahwa ada program sertifikat redistribusi, lalu pihak desa menyampaikan kepada warga tentang program tersebut. Warga sangat berminat, dan akhirnya mengikuti program tersebut.

“Setelah adanya sosialisasi, akhirnya terbentuklah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bertugas melaksanakan pendataan sampai selesainya kegiatan tersebut,” jelasnya.

Setiyoko juga menambahkan, yang membedakan redistribusi antara Balerejo dengan daerah lain, yakni sudah jelasnya status tanah, dalam artian sudah ada leter C dan SPPT, mengingat tanah di desa Balerejo bekas perkebunan jaman Belanda.

“Kami berpesan kepada penerima sertifikat agar bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya, seperti untuk membuka usaha supaya perekonomian maupun pembangunan Desa Balerejo lebih terangkat lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, di lain pihak, perwakilan BPN Kabupaten Blitar, Syamsul Huda, mengatakan, sertifikat program redistribusi tanah akhirnya bisa tuntas dan dibagikan langsung kepada masyarakat. Sebanyak 518 sertifikat dari target pada tahun 2021 yang telah diserahkan. Menurutnya, suksesnya program tersebut, tidak lepas dari komitmen pihak BPN yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga atas sebidang tanah.

“Kami berharap, setelah penyerahan sertifikat ini bisa membuat masyarakat nyaman dan tenang, karena status tanah tersebut sudah legal dan memberi kepastian hukum,” pungkasnya.

Eko

Komentar