Soal Hoinorer, FHTTA Datangi Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar 

Blitar324 Dilihat

Blitar , Metropolis.co.id – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar bersama dinas terkait menerima dengan baik kedatangan para anggota yang tergabung dalam Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi (FHTTA) Kategori 2 yang mengadu untuk nasibnya agar bisa mendapat formasi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada kesempatan tersebut, koordinator FHTTA, Heru Wibowo, dihadapan para anggota Komisi IV, mengungkapkan, masih ada kurang lebih 300 Tenaga Teknis Administrasi Kategori Khusus (TTA-K2) yang belum terangkat menjadi ASN maupun PPPK, padahal sudah bekerja puluhan tahun. Selain itu, gaji yang diterima lebih kecil dari pegawai tidak tetap (PTT) yang bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk itu, ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar agar menaikkan gajinya minimal sesuai upah minimum regional (UMR).

“Dengan gaji 1,2 juta untuk K2 di dinas pendidikan, menurut kami dirasa sangat kurang. Karena kami sangat dibutuhkan, jadi tolong kesejahteraan kami lebih diperhatikan kembali,” katanya, Rabu (03/08/22).

Heru menjelaskan, maksud kedatangannya bersama FHTTA ke kantor DPRD Kabupaten Blitar yakni dengan tindakan pencegahan terhadap Surat Edaran (SK) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan -RB), terkait rencana penghapusan tenaga honorer atau perubahan status pegawai di tahun 2023 nanti. Menurutnya, perubahan status ini bisa menjadikan lebih baik.

“Kami meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar dalam dua minggu ini sudah ada ekskusi. Saat ini ada 350 K2 yang tersisa, dan yang paling banyak di dinas pendidikan yaitu 308,” jelasnya.

Di lain pihak, Ketua Komisi IV, Sugeng Suroso, mengatakan, dari beberapa pertemuan yang disampaikan FHTTA, kepemimpinannya sangat manusiawi sekali. Namun semua itu juga perlu pembahasan ulang, karena keterbatasan anggaran. Disisi lain, yang perlu diperjuangkan adalah surat dari Menpan-RB.

“Informasinya ada sebuah harapan terkait surat edaran dari Menpan-RB bahwa pihak daerah diminta untuk mendata tenaga non ASN, kemudian akan diberi peluang untuk mengikuti rekrutmen P3K dan CPNS,” kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, langkah yang diambil dalam kesempatan tersebut, pihaknya akan mendata validitas dari TTA-K2 yang selanjutnya dimasukkan ke dalam sistem aplikasi dari Menpan. Menurutnya, sebenarnya sudah ada SK Menpan yang menyebutkan tidak boleh ada rekrutmen lagi K2. Tetapi saat ini masih tetap berhasil. Untuk itu, Komisi IV memberi pekerjaan rumah (PR) ke BKPSDM untuk menelusuri permasalahan ini agar cepat selesai.

“Pada saat paripurna semua fraksi di DPRD sudah menyampaikan tidak akan mengangkat K2 lagi. Kalau yang sudah terlanjur diangkat, ya ditunggu masa kontraknya habis,” jelasnya.

Eko /Adv

Komentar