Inspektorat Pemkab Blitar Ikuti Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Desa

Blitar330 Dilihat

BLITAR, (Metropolis.co.id) – Inspektorat Pemerintah Kabupaten Blitar mengikuti Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Desa, yang bertempat di aula Balai Diklat PKN BPK RI Jogjakarta, Senin (3/10/2022).

Hal tersebut guna meningkatkan kompetensi dan kapasitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Pelatihan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 3 – 6 Oktober 2022, diikuti beberapa utusan dari Inspektorat yang berasal dari berbagai kabupaten/kota dari berbagai provinsi.

Pelatihan kali ini dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Diklat PKN BPK RI Jogjakarta, Moch. Iwan Rifdianto, SE, MM, Ak. CSFA, didampingi para Widyaiswara Madya, Dr. Muhammad Hairil Anwar S,T.M. Ak, CPC, dan Dr Erwin Antoni S.E,S.T.M.Si, Ak. CA, dan dari Pemerintah Kabupaten Blitar, dihadiri Inspektur Pemkab Blitar, Agus Cunanto, serta 13 personil Inspektorat Kabupaten Blitar yang akan mengikuti pelatihan.

Pada moment tersebut, Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto, diberi kesempatan untuk memberi sambutan atas nama peserta pelatihan. Dalam sambutannya, Agus Cunanto menyampaikan terima kasih atas kesempatan memberi sambutan serta terima kasih atas jalinan Kerjasama dan dukungan Balai Diklat PKN Jogjakarta.

“Terima kasih karena selama ini Balai Diklat PKN Jogjakarta ikut mendorong penguatan kompetensi dan kapasitas APIP,” ujarnya.

Agus mengungkapkan, terkait dengan tema pelatihan, sesuai amanat PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati/Walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa, dan dalam pelaksanaannya dibantu Camat dan Inspektorat.

“Pengawasan APIP dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yaitu mengenai laporan pertanggungiawaban pengelolaan keuangan desa dan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan desa,” ungkapnya.

Agus juga menjelaskan, sesuai dengan PMDG No 20 Tahun 2018, Pengelolaan keuangan desa yang baik adalah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, tertib dan disiplin anggaran, dan untuk mewujudkan hal itu disamping diperlukan peningkatan pengetahuan dan pemahaman bagi aparat desa juga diperlukan pengawasan intensif yang salah satunya oleh APIP.

“Tujuan dari keikutsertaan dalam pelatihan ini, secara umum untuk peningkatan kompetensi dan kapasitas APIP agar dapat berperan mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif dan akuntabel, tertib dan disiplin anggaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menambahkan, secara khusus tujuannya untuk mempercepat kesiapan APIP dalam mengimplementasikan Aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa atau Siswaskeudes yang saat ini tengah dimatangkan kesiapannya bersama dinas terkait dan BPKP.

“Dengan aplikasi Siswaskeudes nantinya APIP akan dapat lebih cepat bekerja dan menghasilkan output yang optimal dan memenuhi Standar Audit Internal Pemerintah Indonesia atau SAIPI yang diterbitkan Asosiasi Audit Internal Indonesia ( AAIPI),” imbuhnya.

Selanjutnya, Agus juga menerangkan, bahwa materi pembelajaran dalam pelatihan ini dirancang sedemikian rupa agar APIP mampu memahami secara utuh pengelolaan dana desa, mampu menyusun metodelogi pemeriksaan dengan tujuan tertentu, mampu menentukan resiko-resiko dan potensi terjadinya fraud pada pengelolaan dana desa, mampu melakukan pengujian, pengendalian atas pengelolaan dana desa, mampu merancang program dan prosedur pemeriksaan serta memahami gambaran pemeriksaan investigatif dan Perhitungan Kerugian Negara (PPKN).

“Semoga peserta dapat memanfaatkan waktu ini untuk menggali pengetahuan, pengalaman, berperan aktif dalam diskusi pemecahan masalah, sehingga dapat memperoleh nilai tambah, baik pengetahuan, ketrampilan, dan wawasan yang sangat berguna bagi peningkatan kinerja inspektorat yang salah satunya ditandai dengan semakin berkualitasnya hasil pengawasan APIP,” pungkasnya.

Eko / adv 

Komentar