Makassar, (Metropolis.co.id) – Saksi yang dihadirkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Lantas, berapa honor saksi Pemilu 2024 dan apa saja tugasnya?
Dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu dijelaskan, saksi adalah perwakilan yang mendapatkan mandat dari peserta Pemilu yang tugasnya adalah memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Keberadaan saksi menjadi sangat penting untuk memastikan proses pemungutan dan hasil penghitungan suara di TPS bagi masing-masing partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta anggota DPP.
Berikut ini informasi mengenai honor saksi Pemilu 2024 yang ditempatkan di TPS serta tugas-tugasnya.
Honor Saksi Pemilu 2024 di TPS
Penetapan gaji atau honor saksi Pemilu 2024 belum dilakukan. Namun jika mengacu pada penyelenggaraan Pemilu 2019, kisaran nominal yang akan diterima oleh saksi Pemilu di TPS sekitar Rp 100.000 hingga Rp 250.000.
Persyaratan Umum Menjadi Saksi Pemilu 2024 di TPS
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Menyerahkan:
- Surat mandat yang telah ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat Kab/Kota atau tingkat diatasnya untuk Pilpres; atau
- Surat mandat yang telah ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
- Surat mandat yang telah ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;
- Tidak mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu; dan
- Hadir Tepat Waktu.
Tugas Saksi Pemilu 2024
- Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara & penghitungan suara di dalam TPS.
- Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
- Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
- Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara
dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS. - Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan
pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS. Catatan: Pastikan keberatan Anda tercatat dalam Formulir Model C2-KPU. Catatan keberatan harus dibuat
terperinci menggambarkan kejadian khusus tersebut. Jangan lupa untuk menyampaikan pula
keberatan Anda pada peserta Pemilu yang menugaskan Anda. - Menerima:
a. salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
b. salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
c. salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.
Larangan Saksi Peserta Pemilu 2024
- Mempengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam menentukan pilihannya.
- Melihat Pemilih mencoblos Surat Suara dalam bilik suara.
- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
- Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
detik
Komentar