Tugas Anggota KPPS, Sebelum dan Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024

Nasional, Politik1388 Dilihat

(Metropolis.co.id) – Komisi Pemilihan Universal (KPU) RI sudah melantik sebanyak 5.741.127 anggota KPPS di segala Indonesia hari ini, Kamis (26/1/2024). Tepatnya di 71.000 posisi

Tetapi mengerti kah detikers apa itu KPPS serta apa saja tugasnya dalam mengalami Pemilu 2024 ini?

Dilansir dari Novel Panduan KPPS terbitan KPU RI tahun 2014, KPPS ialah kependekan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Tugasnya merupakan mengadakan pemungutan serta perhitungan suara pada Pemilihan Universal (Pemilu).

KPPS bertabiat adhoc serta dibangun oleh PPS, Panitia Pemungutan Suara yang terletak di tingkatan desa. Pada penerapan Pemilu, KPPS hendak bekerja di sesuatu posisi yang diucap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tetapi saat sebelum bekerja pada hari H pencoblosan, KPPS memiliki tanggung jawab yang wajib dikerjakan. Tugas serta kewenangan KPPS ini diatur dalam Undang-undang no 15 tahun 2011.

Jumlah Anggota KPPS

Detikers butuh memahami beberapa sebutan dalam penyelenggaraan pemilu. Mulai dari KPU yang berarti Komisi Pemilihan Universal serta berkantor di pusat pemerintahan RI, di Jakarta.

Di tingkatan provinsi, terdapat KPU Wilayah ataupun (KPUD). Di bawahnya, ialah tingkatan kabupaten/kota, terdapat KPU Kabupaten/Kota. Setelahnya, di tingkatan kecamatan, terdapat PPK ataupun Panitia Pemilihan Kecamatan.

PPK membawahi PPS yang sudah disebutkan di atas, Panitia Pemungutan Suara di tingkatan desa. PPS inilah yang membentuk KPPS.

Anggota KPPS jumlahnya 7 orang. Satu orang pimpinan merangkap anggota ditambah 6 orang anggota.

Anggota keenam serta ketujuh KPPS tugasnya merangkap selaku penjaga kedisiplinan bila pada TPS tersebut tidak ditemui anggota Linmas.

Tugas KPPS Saat sebelum Pencoblosan

KPPS memiliki tugas yang wajib dikerjakan saat sebelum hari pencoblosan. Karenanya, anggota KPPS bukan bekerja satu hari saja pada dikala pencoblosan. Berikut tugasnya:

1. KPPS wajib mengumumkan hari, bertepatan pada dan nomor/lokasi TPS, selambat-lambatnya 5 hari saat sebelum pencoblosan. Pengumunan itu meliputi hal-hal ini: Hari, bertepatan pada waktu, serta posisi TPS yang didetetapkan buat calon pemilih.

2. Menyebarkan pesan pemberitahuan kepada pemilih. Pesan itu selambat-lambatnya 3 hari saat sebelum hari pemilihan, wajib telah hingga kepada pemilih.

3. Gladi bersih pemungutan serta perhitungan pesan suara. Ini buat membenarkan seluruh anggota KPPS memahami metode pemungutan serta penghitungan pesan suara.

Sedangkan dikala hari H pemilu 2024, KPPS hendak melakukan pemungutan suara cocok dengan peraturan yang berlaku.

Tugas KPPS Dikala Pencoblosan

Dilansir dari kpu.go id dalam penerapan pemungutan suara Pimpinan serta Anggota KPPS wajib telah tiba di TPS selambat-lambatnya jam 06.00 waktu setempat.

Pimpinan serta Anggota KPPS bertugas buat

Mengecek TPS serta fasilitas penerapan pemungutan suaradan penghitungan suara;

Memasang DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS;

Memasang DPT, DPTb, serta DPK di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS;

Menempatkan kotak suara yang berisi pesan suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Pimpinan KPPS;

Mempersilakan serta mengendalikan pemilih buat menempati tempat duduk yang sudah disediakan.

Menerima pesan mandat dari saksi

Pimpinan KPPS berikan uraian kepada Anggota KPPS menimpa penerapan pemungutan serta penghitungan

Pendapatan Pimpinan serta Anggota KPPS

DetikNews mengutip halaman KPU RI mengenai pendapatan Pimpinan serta Anggota KPPS. Tahun 2024 ini, pendapatan KPPS naik.

Lebih dahulu pada Pemilu tahun 2019, pendapatan KPPS cuma pada kisaran Rp500.000. Saat ini angkanya naik jadi Rp1,2 juta buat Pimpinan KPPS, serta Rp1,1 juta buat anggota.

Angka ini cukup lumayan dibanding kerjanya yang acap kali dicoba KPPS dari pagi hari sampai larut malam.

Sebabnya, dari pemungutan suara sampai penghitungan serta rekapitulasi di tingkatan PPK, tidak diperbolehkan terdapat sela waktu Pemungutan serta penghitungan suara wajib sinambung.

detik

Komentar