Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Sidang gugatan Pra Peradilan Agus Nompitu tinggal menunggu putusan hakim, dipenghujung sidang ia terisak tangis memohon hakim memberi putusan seadil-adilnya untuk mengabulkan gugatan.
Isak tangis itu pecah saat ia di wawancarai wartawan usai menjalani sidang hari kelima di ruang sidang Oemar Seno Aji PN Kelas 1 A Bandar Lampung, Senin (25/03/2024).
“Status tersangka ini merugikan saya, secara nama baik, karir, keluarga dan anak-anak, dampak psikisnya luar biasa,” katanya.
Ia juga menyebut, penetapan tersangka itu menghakimi dirinya tanpa mendapatkan ruang yang cukup membela diri.
Sehingga ia meminta agar hakim memberikan putusan se objektif mungkin, se adil-adilnya selaku pemilik keputusan sebagai wakil Tuhan di bumi.
“Saya mohon keadilan pada hakim tunggal, berikan putusan seadil-adilnya,” harapnya sambil menyeka air mata.
Permohonan itu sangat beralasan, karena terungkap dalam sidang bahwa penetapan status tersangka terhadap Agus Nompitu layak ditinjau kembali dengan pembatalan status tersangka.
Adapun beberapa point yang memberatkan keyakinan pemohon (Agus Nompitu) adalah :
- Dalam LHP BPK-RI tahun 2020 tentang anggaran KONI Lampung, ditemukan status opini wajar, artinya tidak ada temuan apalagi indikasi korupsi dimaksud.
- Dalam LHP yang digunakan ter mohon (Kejati) sebagai alat bukti tidak satupun yg merujuk bahwa ada nama agus Nompitu selalu pihak bertanggung jawab atas kuasa anggaran apalagi pengguna anggaran.
- Saksi Ahli Prof Muzakir menyebutkan bahwa LHP Auditor eksternal itu tidaklah sah dijadikan sebagai bukti.
- Temuan dimaksud harusnya menetapkan pihak paling bertanggungjawab atas penggunaan anggaran yakni pengurus Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
- Saksi ahli juga menyebut, hanya instrumen negara yang diperbolehkan melakukan Audit LHP terhadap keuangan negara atau setidaknya diangkat secara Undang-Undang artinya gugur sudah LHP Auditor Eksternal yang dijadikan bukti.
- Bedasarkan fakta sidang bahwa Agus Nompitu bukanlah pihak yang melakukan nego-nego dengan Catering,l dan penginapan, jadi tidak ada kedudukan pemohon dalam dugaan perbuatan melawan hukum.
- Saksi ahli mengatakan Agus Nompitu tidak bisa dijadikan saksi atas kasus dirinya sendiri karena saksi hanya untuk orang lain.
- Saksi Ahli menyebut bila tidak lagi ditemukan kerugian negara dimaksud atas dugaan korupsi, maka seharusnya demi hukum tidak ada tersangka. Karena informasi beredar kerugian sudah dipulangkan, tapi siapa yang mengembalikan belum terkonfirmasi dan dibuka terang ke publik.
- Status kerugian negara dimaksud bagi pihak Agus Nompitu masih sumir, sebab nilai kerugian dimaksud tidak pernah dinikmati Agus Nompitu.
- Alat Bukti penetapan tersangka terhadap agus nompitu tidak cukup, dan tidak dapat dihadirkan dalam sidang.
- Bahwa dalam Proses Pemeriksaan sidang Praperadilan ini, Termohon hanya menyampaikan Bukti Surat, dengan demikian Termohon hanya memiliki 1 (satu) alat Bukti dalam Proses Persidangan a quo.
- Bukti Surat yang disampaikan oleh Termohon, tidak dapat ditunjukkan dan didengarkan mengenai 2 (dua) alat bukti mana yang dipakai dan membuktikan Perbuatan Melawan Hukum dari diri Pemohon.
- Bahwa dalam Proses Penyidikan, Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai Calon Tersangka oleh Termohon, yang seharusnya Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
- Sebanyak 15 Bukti Surat, Tidak ada satupun Bukti yang menerangkan Perbuatan Pemohon layak ditetapkan Tersangka.
Atas beberapa pertimbangkan itu maka pihak Agus Nompitu optimis bisa memenangkan gugatan dengan harapan secara otomatis akan membatalkan status tersangka Agus Nompitu.
Diketahui, sidang gugatan Pra Peradilan Penetapan Tersangka terhadap Agus Nompitu dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung 2020 digelar selama enam hari berturut-turut sejak 19 SD 26 Maret 2024.
Poet
Komentar