Pj Bupati Pringsewu Paparkan LKPJ dan Arah Prioritas Pembangunan

Pringsewu518 Dilihat

Pringsewu – Pj Bupati Pringsewu Dr Marindo Kurniawan menyampaikan laporan di Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, Senin 25 Maret 2024.

Marindo menegaskan, hal tersebut merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Adapun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 yang saya sampaikan hari ini, telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2023 sebagai Dokumen Perencanaan Tahunan yang merupakan penjabaran dari tahun terakhir,” ujar Marindo.

Rencana Pembangunan Daerah (RPD)
Kabupaten Pringsewu Tahun 2023 – 2026.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

Yang menyebutkan bahwa dalam hal kepala daerah atau pejabat pengganti berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, kepala daerah atau pejabat pengganti yang bersangkutan menyampaikan memori serah terima jabatan kepada Kepala Daerah yang baru atau Pejabat Pengganti.

“Kemudian dalam ayat (2) ditegaskan bahwa memori serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan penyusunan LKPJ oleh Kepala Daerah yang baru atau Pejabat Pengganti. Lalu pada ayat (3) di sebutkan bahwa LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani dan diserahkan oleh Kepala Daerah yang baru atau Pejabat Pengganti, ” bebernya.

“Dalam LKPJ ini akan saya sampaikan 4 (empat) bagian pemaparan, yaitu pada Bagian pertama tentang Arah Kebijakan Pemerintah Daerah, Bagian Kedua tentang Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Ketiga tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dan Bagian Keempat tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan serta Tugas Umum Pemerintahan,” kata Marindo yang juga Kepala BPKAD Provinsi Lampung itu.

Pada bagian pertama tentang Arah Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, dapat saya sampaikan bahwa sebagai bentuk pelaksanaan RPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2023 – 2026, maka telah dikeluarkan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2023,- 2026 dengan tema “Pringsewu Maju Sejahtera dan Berdaya Saing”.

Tema tersebut selanjutnya dijabarkan kedalam 5 (lima) prioritas pembangunan dan masing-masing prioritas
memiliki fokus pembangunan yang mengarah pada tema pembangunan. Adapun prioritas dan fokus pembangunan pada Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Prioritas pertama, meningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang baik.

Prioritas kedua, meningkatnya kualitas pembangunan manusia yang unggul dan berkarakter, Prioritas ketiga, peningkatan kualitas pembangunan ekonomi yang inklusif.

Prioritas keempat meningkatkan pembangunan kawasan yang berkelanjutan.

Prioritas kelima, meningkatkan kenyamanan dalam kehidupan masyarakat.

“Kelima Prioritas Rencana Pembangunan Daerah tersebut, direalisasikan melalui 24 Urusan Wajib, 6 Urusan Pilihan, 2 Urusan Pendukung, 5 Urusan Penunjang, 1 Urusan Pengawasan, 1 Urusan Kewilayahan dan 1 Urusan Pemerintahan Umum yang
diselenggarakan oleh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” katanya.

Tim

Komentar