Horee ! HPL Way Dadi dan Way Lunik Kembali Pada Rakyat

Nasional397 Dilihat

Jakarta : Perwakilan masyarakat kedua wilatah yakni way dadi dan way lunik, Lampung hadiri rapat dengar pendapat (RDP) masalah HPL bersama Komite 1 DPD RI di ruang rapat Komite 1 DPD-RI Senayan, (17/12/2018).

Dalam rapat itu kedua belah pihak menghasilkan kesepakatan yang cukup melegakan dan dianggap berpihak kepada penghuni HPL Way Dadi dan Way Lunik, karena komite 1 DPD-RI menyatakan siap membantu proses HPL agar sepenuhnya dikembalikan kepada rakyat.

Ketua Komite 1 DPD RI, Benny Rhamdani, setelah meminta masukan dari seluruh insitusi yang diundang beliau menyebutkan tidak ada dalam aturan baik UU maupun PP yang menyebutkan HPL bisa diperjual-belikan apalagi kepada rakyat sendiri.

“Kami meminta kepada semua institusi pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Provinsi Lampung untuk menggunakan rumusan pengembalian lahan rakyat ini dengan model pembatalan karena HPL yang muncul ini cacat prosedur baik yuridis maupun data fisik,”Ujarnya, Senin (17/12/2018).

Untuk.mempercepat proses itu, pihaknya akan langsung meminta Presiden Jokowi untuk memproses lahan HPL ini sesuai misi reformasi agraria. Untuk itu dalam himbauanya beliau meminta agar Pemerintah Provinsi dan Kanwil BPN menghentikan proses sosialisasi pelepasan HPL karena keputusan HPL ini dikeluarkan BPN Pusat.

“Masalah ini ditangani oleh pemerintah pusat. Saya menjamin Presiden RI Jokowi akan menyelesaikan masalah ini,”Tegas Benny.

Pada kesempatan itu senator Lampung, Andi Surya, juga menjelaskan, kesimpulannya lahan-lahan yang bermasalah itu dikembalikan kepada rakyat dan dimasukkan dalam program redistribusi lahan pemerintah sebagaimana yang dikehendaki dalam reformasi agraria Jokowi.

“Segera dikaji Kementerian ATR/BPN, ditindaklanjuti dengan merunut UU dan Peraturan Pemerintah yang mengarah pencabutan HPL karena ada kekeliruan prosedur,”Sebut Andi Surya ketika menanggapi hasil rapat tersebut.

Di akhir rapat, Andi Surya mengingatkan, pertama, rapat ini adalah kesepakatan yang bersifat kenegaraan dengan demikian agar semua pihak menghormati, Kedua, agar Tim Sosialisasi tidak lagi melakukan pendataan di wilayah Way Dadi karena masalahnya sudah disepakati ditangani Pemerintah Pusat. Dan Ketiga, agar Polda Lampung ada pada posisi netral sebagai penegak keamanan dan ketertiban.

Dilain pihak, direktur Sengketa Lahan, Marbun yang mewakili Dirjen Kementerian ATR/BPN, menyatakan, pihaknya akan formulasikan agar proses evaluasi HPL ini benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan proses pelepasan lahan HPL ini merujuk pada mekanisme administratif baik pada Kemenkeu, Kemen ATR/BPN dan Pemprov Lampung.

Hal senada juga diperkuat oleh Kabag Aset yang mewakili Gubernur Lampung, Saprul Alam, menyatakan secara prinsip ikut keputusan pemerintah pusat dan akan mengkomunikasikan hasil rapat ini kepada Gubernur Lampung.

Kemudian untuk pelaksanaanya, Direskrimun Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Marpaung juga memberi pernyataan, jika pihaknya siap membantu dengan memberikan pengamanan.

“Tugas Polda Lampung lebih kepada aspek pengamanan keamanan dan ketertiban dan akan selaras dengan kesepakatan rapat ini dalam posisi mendorong penyelesaian terbaik untuk masyarakat Lampung,” Sebutnya.

RDP Komite 1 ini selain dihadiri perwakilan masyarakat Way Dadi dan Way Lunik, diikuti pula oleh Kementerian ATR/BPN, Kemenkeu, Pemprov Lampung, GM Pelindo II Panjang, Polda Lampung, dan seluruh Pimpinan dan anggita Komite 1 DPD RI.

Penulis : Putra / TeAm

Komentar