Webinar Internasional Prodi S2 HKI Bahas Dinamika Harta Gono-gini

Kabar Kampus335 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Program Studi S2 Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menggelar Webinar Internasional yang mengusung tema Dynamic of Resolving Joint Assets in Marriages in Southeast Asia atau Dinamika Penyelesaian Aset Bersama dalam Pernikahan di Asia Tenggara.

Webinar yang dihadiri secara online oleh lebih dari 300 peserta ini diadakan pada Jumat (07/06/2024), yang merupakan kolaborasi Pascasarjana UIN RIL dengan Department of Syariah and Law (Academy of Islamic Studies, University of Malaya-Malaysia) dan Head of Religious Chamber (The Supreme Court of the Republic of Indonesia) atau Mahkamah Agung RI.

Dalam sambutannya, Direktur Pascasarjana Prof Dr Ruslan Abdul Ghofur MSi berharap acara ini dapat memberikan wawasan yang sangat berharga di tingkat internasional, khususnya bagi akademisi dan mahasiswa yang berspesialisasi dalam kualitas Hukum Keluarga Islam.

Harta Bersama, di Indonesia biasa disebut dengan Harta Bersama atau Harta Gono-Gini, atau Harta sepencaharian di Malaysia dan Singapura, merupakan topik yang sangat menarik dan penting untuk dibahas.

Webinar kali ini menghadirkan Prof Dr H Alamsyah MAg Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN RIL sebagai keynote speaker. Ia memaparkan materi berjudul Dinamika Pembagian Harta Bersama dalam Fikih Kontemporer.

Kemudian narasumber lainnya yakni Prof Dr H Amran Suadi MHum MM (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia), Dr Sadali bin Rasban (Consultant in Islamic Estate-Singapore), Dr Mohd Norhusairi bin Mat Hussin (Department of Syariah and Law, Academy of Islamic Studies, University of Malaya, Malaysia), dan Dr Abdul Qodir Zaelani MA (Sekretaris Program Magister S2 HKI UIN RIL).

Dalam paparannya yang berjudul Dinamika Penyelesaian Sengketa Harta Bersama di Indonesia, Prof Amran menyebutkan bahwa harta bersama bukan hanya pendapatan yang dihasilkan dari harta bersama, tetapi juga pendapatan yang dihasilkan dari barang-barang pribadi.

“Harta yang diperoleh sebelum perkawinan dilindungi dan tidak dapat diganggu gugat, tetapi segala penghasilan atau pertumbuhan yang diperoleh dari harta itu selama perkawinan menjadi milik bersama kedua pasangan,” ucapnya.

Sedangkan Dr Sadali menjelaskan bahwa definisi harta bersama di Singapura sebenarnya hampir sama dengan di Indonesia. Di Singapura, meskipun harta tersebut dimilikinya sebelum menikah, jika salah satu pihak menyatakan harta tersebut sebagai harta bersama dan diterima oleh pasangan yang lain bahwa harta tersebut diperoleh (sebelum atau sesudah perkawinan), maka harta tersebut itu dapat didefinisikan sebagai aset bersama juga.

Dr Mohd Norhusairi menerangkan materi The Practice of Harta Sepencarian in Malaysia. Ia menyebutkan, pembagian Harta Sepencarian dalam perceraian merupakan suatu praktik adat di Kepulauan Melayu.

Definisi harta bersama di Malaysia hampir sama dengan definisi harta bersama di Indonesia. Norhusairi menyampaikan, meskipun peraturan tersebut mengatur bahwa pembagian harta bersama adalah setengah bagi masing-masing pihak, namun dalam beberapa hal dapat berbeda jika ada kesepakatan di antara mereka, dan keadaan tertentu juga dapat mengubah perhitungan tersebut.

Sementara, Dr Abdul membahas mengenai The Dynamics of Resolving Joint Assets in Inheritance Among Ethnic Groups in Lampung Province, atau Dinamika Penyelesaian Harta Bersama dalam Kewarisan di Lampung.

Webinar ini juga melibatkan delapan mahasiswa dari beberapa kampus dalam parallel session. Mereka memaparkan penelitiannya yang berkaitan dengan Hukum Keluarga Islam.

Humas UIN-RIL

Komentar